Pengumuman Penerimaan Dewan Pengawas LPPL Radio Pemerintah Kab. Purbalingga

Sebagai alat kelengkapan Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten Purbalingga berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga             Nomor 07 Tahun 2010 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Purbalingga, Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan membentuk Dewan Pengawas LPPL Radio Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Pengumuman Penerimaan Dewan Pengawas LPPL radio

Contoh Formulir Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pengawas LPPL Radio Kab Purbalingga

 

One thought on “Pengumuman Penerimaan Dewan Pengawas LPPL Radio Pemerintah Kab. Purbalingga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *