Sebanyak 57.853 warga Kabupaten Purbalingga sampai hari ini belum melakukan perekaman data untuk pembuatan KTP elektronik. Data tersebut sudah dikantongi oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Purbalingga. Data dari Kemendagri ini mencantumkan nama dan alamat lengkap.
Wajib KTP elektronik sebanyak 57.853 orang ini dapat melakukan perekaman. Kecuali mereka yang sedang merantau dan atau tidak diketahui keberadaannya, meninggal dunia, sakit, tidak lagi terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Purbalingga karena perekaman ganda. Ditarget perekaman data ini akan selesai 100% pada tahun 2016 ini.
Kabid Kependudukan pada kantor Dinpendukcapil Purbalingga Yuni Rahayu membenarkan, adanya warga yang belum melakukan perekaman data. Nantinya akan dilakukan verifikasi dan coklit data dari kecamatan sampai ke tingkat desa. Dan akan mengundang mereka untuk melakukan perekaman.
Sebelum pelaksanaan perekaman rencananya akan dilakukan sosialisasi tentang pentingnya kepemilikan KTP elektronik bagi penduduk, disamping itu menghimbau kepada pendudukan yang belum melakukan perekamanan KTP.
Dari data yang ada, jumlah wajib KTP elektronik kabupaten Purbalingga sebanyak 716.907 orang, telah melakukan perekaman 659.054 orang atau 91.93% dan sebanyak 57.853 (8,07%) belum melakukan perekaman.(umang-kominfo)