Peraturan Daerah 4 Tahun 2012 mengenai tarif parker di kabupaten Purbalingga masih belum diganti, yakni Rp. 500 untuk kendaraan roda dua dan Rp. 1000 untuk kendaran roda empat. Adanya petugas parker yang menarik tarif diatas ketentuan tersebut tidak sah, atau melanggar  perda.
Rosadi (32) warga desa Kedungjati Bukateja mengaku kaget ketika parker sepeda motor di alun-alun ditarik Rp. 2000 oleh petugas. Namun dirinya tidak mampu berbuat banyak.
Kasi Menejemen Lalu Lintas Dinhubkominfo Purbalingga Enggar Sadono menuturkan, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang tariff Parkir di Purbalingga, untuk sepeda motor Rp. 500 sekali parker, Rp. 1000 untuk jeep, minibus, pick up dan sejenisnya, Rp. 2000 untuk truk dan bus roda empat, Rp. 3000 untuk bus, truk dan kendaraan besar lainnya. Serta Rp. 5000 untuk truk gandeng, trailer dan sejenisnya.
Enggar menuturkan, masyarakat dapat complain kepada petugas, karena aturannya sudah jelas dan dasar hukumnya berupa Perda Nor 4 Tahun 2012. Di dalam kota tidak ada tariff parker khusus.
Meski diakui ada sejumlah lokasi yang tarifnya tidak sesuai Perda, yakni di lokasi parker khusus. Yang dimaksud Lokasi Parkir Khusus adalah parker yang tidak ditepi jalan, seperti rumahsakit, tempat wisata, dan pasar segamas. Pengelola lokasi ini menarik parker sendiri kepada pemakai kendaraan. Namun kepada pengelola, dikenai retribusi parker oleh DPPKAD sebagai Pendapat Asli Daerah.

Copyright@UmangRSP