sosialisasi perpres pengadaan barang

Berdasarkan hasil evaluasi, pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di Kabupaten Purbalingga perlu mendapatka perhatian, serta agar ditingkatkan dalam pelaksanaannya. Karena belum semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD), menayangkan sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) di SKPD masing-masing, sedangkan rencana umum pengadaan seharusnya wajib ditayangkan melalui SIRUP SKPD, atau layanan pengadaan barang secara elektronik (LPSE).

“Sehingga latar belakang munculnya Peraturan Presiden (pepres) Nomor 70  tentang Perubahan Kedua Atas Perpres no 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, secara garis besar menjadi dasar untuk menghilangkan bottlenecking atau penyumbatan penyerapan anggaran,”tutur  Yanuar E Restianto, Ketua LPSE Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, saat acara ssialisasi Pendalaman Perpres Nomor 70 Tahun 2012, di Ruang Ardilawet, Gedung A Komplek Setda Purbalingga, Selasa (21/10).

Seperti diketahui bersama sambung Yanuar, bahwa penyerapan anggaran pemerintah, baik pemerintah pusat maupung daerah, grafiknya naik menjelang akhir tahun, Salah satu penyebabnya adalah, adanya lelang yang terlambat, lelangnya harus  diulang, dan lain sebagainya.

“Sedangkan penyerapan anggaran pada  Oktober, Nopember Desember,penyerapannya seperti tancap gas atau cepat. Penyebab anggaran diserap pada akhir tahun, karena salah satu faktor adalah pada  prosoes pengadaan, ada yang lelangnya terlambat,lelangnya  harus diulang dan seterusnya,”terangnya.

Untuk itu, tambah Yanuar, Perpres Nomor 70 Tahun 2012, diharapkan mampu menghilangkan bottle necking, supaya penyerapan anggaran lebih lancar. Sehingga diharapkan dari awal tahun proses pengadaan barang jasa sudah bisa dilakukan. Dengan Perpres tersebut, diharapkan dapat mengurangi multi tafsir,  tentang peraturan  pengadaan, karena hal tersebut menjadi sangat penting. Karena salah satu yang menjadi kendala di banyak daerah manapun yaitu multi tafsir, baik PPK, KPA ULP, ataupun pejabat pengadaan, bisa memaknai  sebuah aturan bisa berbeda-beda.

Bupati Purbalingga, Sukento Rido Marhaendrianto, mengatakan, dalam hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Purbalingga, telah beralih dari pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan sistem manual, ke sistem elektronik procurement (pembelian secara elektronik), dengan didukung beberap produk hukum kepala LKPP, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum lainya.

“Untuk itu, saya meminta kepada seluruh kepala SKPD, agar memahami sistem ini, sehingga tidak terjadi multi tafsir. Karena multi tafsir, akan berakibat pada perbedaan pemahaman, dan dimungkinkan, dalam pelaksanaan pemilihan barabg/jasa tidak sesuai ketentuan, serta mekanisme yang berlaku, dan akan berakibat, beresiko hukum,”pintanya.

Bupati Kento meminta, agar para kepala SKPD segera menyesuaikan diri dengan dinamika beberapa produk hukum yang semakin disempurnakan, hal tersebut, dalam rangka peningkatan tuntutan pelayana publik.

Sosialisasi dilaksanakan sehari, diikuti 61 peserta, terdiri dari para pimpinan SKPD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) SKPD jajaran Pemkab Purbalingga. (Sukiman)