PURBALINGGA- Sebanyak 70 pelanggar lalu lintas disidang ditempat tepatnya di Pos Lalu Lintas Jompo, Kecamatan Kalimanah dalam rangkaian Operasi Zebra Candi (OZC) 2014, Senin (1/12). Operasi tersebut melibatkan Satuan Lalu
Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Purbalingga.
Sebagian besar mereka yang melanggar adalah tidak menyalakan lampu sepeda motor, tidak membawa SIM dan STNK serta motor yang tidak sesuai dengan standar. Sedangkan untuk pengendara kendaraan roda empat, pelanggaran didominasi tidak menggunakan sabuk pengaman dan surat-surat yang tidak
lengkap.
Operasi dipimpin oleh Kepala Satlantas Polres Purbalingga Ajun Komisaris Sudarsono, sedangkan sidang dipimpin oleh hakim Guntur Pambudi. Menurut gelar untuk memberikan efek jera kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor agar tidak melakukan pelanggaran.
Sebab pelanggaran lalu lintas sekecil apa pun berakibat pada terjadinya kecelakaan.
“Jadi untuk menekan angka kecelakaan. Selain itu masyarakat jadi mengerti bahwa pelanggaran berakibat pada kecelakaan. Misalnya motor bannya kecil dan lainnya. 40 pelanggar lalin ditilang dan dua sepeda motor kami amankan karena
pengendara tidak membawa surat-suratnya,” katanya. Operasi dengan sidang di tempat dilakukan seminggu dua kali selama pelaksanaan OZC 2014 ini.
Adapun OZC 2014 digelar mulai Rabu (26/11) hingga Selasa (9/12) mendatang. Sedangkan tindakan yang diambil oleh polisi berupa preventif 80 persen berupa penilangan dan preemptif 20 persen berupa imbauan. Target utama adalah menegakkan hukum pada pengendara yang berpotensi melanggar dan
menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Dari catatannya, dalam kurun waktu sebelas bulan, telah terjadi 383 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban tewas 96 orang. Rata-rata tiap bulan sembilan orang tewas. Selain korban jiwa, kejadian tersebut juga mengakibatkan 560 orang menderita luka serta kerugian materi mencapai Rp428,3 juta. (Ryan Rachman)