Sebanyak 39 kendaraan angkutan penumpang dan barang terpaksa ditindak dan disidang di tempat. Dari sidang tersebut berhasil menghimpun uang senilai Rp. 79 juta untuk dimasukan ke kas negara. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang terjaring dalam operasi gabungan yang digelar Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan, Pengadilan, Polri dan Dinhubkominfo Purbalingga, di terminal bus Bukateja, Selasa pagi.
Operasi Pengawasan Penertiban Penyelenggaraan Angkutan Umum digelar selama dua jam tersebut, memeriksa 150 kendaraan dengan 39 kendaraan yang ditindak.
Kasi Pengawasan Operasional Unit Pelayanan Perhubungan (UPP)  wilayah Banyumas Dinhubkominfo Provinsi Jawa Tengah Widityasmoyo menuturkan, kegiatan ini rutin digelar setiap bulan sekali dengan lokasi yang berbeda. Karena UPP wilayah Banyumas membawahi kabupaten Banyumas, Cilacap, Banjarnegara dan Purbalingga. Untuk operasi gabungan dengan sidang ditempat dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.
Menurut Widityasmoyo, pemeriksaan yang dilakukan berupa dokumen perjalanan maupun cek fisik kelaikan kendaraan.
Dalam operasi tersebut banyak ditemukan penyimpangan ijin trayek, disamping permasalahan terkait kelayakan kendaraan. Operasi gabungan tersebut melibatkan sedikitnya 30 personil baik dari Dinhub Provinsi, Polri, maupun kejaksaan, pengadilan dan Dinhub Purbalingga.
Copyright@UmangRSP