BPSK Bukan Untuk Melawan Pengusaha.
PURBALINGGA – Keberadaan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) di Kabupaten Purbalingga bukan untuk melemahkan atau melawan pengusaha. BPSK, sesuai UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, menjadi lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa konsumen lewat jalur alternatif di luar peradilan. Termasuk melakukan upaya-upaya mewujudkan konsumen cerdas dan menjaga harmonisasi hubungan antara pengusaha dan konsumen. “Perlu saya tekankan…
