PURBALINGGA – Sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pasal 65 yang mewajibkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus sehat jasmani dan rokhani, maka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Purbalingga mengadakan Rapat Persiapan Penjelasan dan Pengarahan Uji Kesehatan untuk 252 CPNS di Kabupaten Purbalingga.
CPNS tersebut berasal dari formasi umum, khusus dan K2 tahun 2013 dan 2014 yang terdiri dari 107 gol III dan 145 untuk golongan I dan II. CPNS yang mengikuti uji kesehatan adalah CPNS yang telah lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) dan telah melaksanakan tugasnya selama satu tahun. CPNS yang akan melaksanakan uji kesehatan tersebut berasal dari tenaga kependidikan, kesehatan dan teknik lainnya.
Uji kesehatan bagi CPNS ini sifatnya wajib dan harus diikuti seluruh CPNS seperti disampaikan Kepala Bidang Pengembangan dan Diklat BKD Purbalingga Wahyu Prasetiyono Rabu siang (17/02) di Pendapa Dipokusumo. “Untuk menjadi PNS, seluruh CPNS wajib sehat, baik sehat jasmani maupun rokhaninya,” kata Wahyu.
Lebih lanjut Wahyu mengharapkan para CPNS untuk menjaga kesehatan sampai waktunya uji kesehatan dilaksanakan dan apabila ada yang sedang mengkonsumsi obat-obatan diharapkan bisa dikurangi atau dihentikan dahulu untuk mengurangi resiko terdeteksi dari zat-zat yang mengandung narkotika. “Karena kalau terbukti ada CPNS yang mengkonsumsi narkoba, jelas sangat berat sanksinya,” ujar Wahyu.
Pelaksanaan uji kesehatan ini dilaksanakan mulai Senin, 22 Februari 2016 sampai dengan 16 Maret 2016. Masing-masing CPNS melaksanakan 2 kali uji kesehatan, yaitu pemeriksaaan penunjang yang meliputi Uji Laboratorium, Rontgen dan EKG serta pemeriksaan fisik. Tempat uji kesehatan bagi 252 CPNS ini adalah di RS. Goeteng Purbalingga untuk uji kesehatan jasmani dan RSUD Banyumas untuk kesehatan rokhani. #taufiq.h.