TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) DINKOMINFO

TUGAS

DINKOMINFO mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika yang menjadi Kewenangan Daerah meliputi :

  1. Sub Urusan Informasi dan Komunikasi Publik yaitu pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah;
  2. Sub Urusan Aplikasi Informatika yaitu :
    • Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah;
    • Pengelolaan e-government di lingkup Pemerintah Daerah.
  3. Sub Urusan Persandian untuk Pengamanan Informasi yaitu :
    • Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah;
    • Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah.
  4. Sub Urusan Statistik Sektoral yaitu penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Daerah.

Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud, DINKOMINFO juga membantu Bupati melaksanakan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.

 

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, DINKOMINFO mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik meliputi Informasi dan Komunikasi Publik, Informatika dan Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi, Statistik dan Persandian;
  2. Pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik meliputi Informasi dan Komunikasi Publik, Informatika dan Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi, Statistik dan Persandian;
  3. Pelaksanaan kebijakan bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik meliputi Informasi dan Komunikasi Publik, Informatika dan Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi, Statistik dan Persandian;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik meliputi Informasi dan Komunikasi Publik, Informatika dan Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi, Statistik dan Persandian;
  5. Pelaksanaan administrasi keskretariatan DINKOMINFO;
  6. Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
  7. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.

 

Link download : Perbup Nomor 59 Tahun 2022 tentang SOTK Dinkominfo