TUGAS

Sekretariat mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan keskretariatan dinas serta pemberian dukungan administratif bidang Perencanaan dan Keuangan, Umum dan Kepegawaian kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinkominfo.

FUNGSI
  1. Pengoordinasian kegiatan di lingkungan Dinkominfo;
  2. Pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinkominfo;
  3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan keprotokolan;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
  5. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinkominfo;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  7. Pengoordinasian penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja dan anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika; dan
  8. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.

 

Sekretariat terdiri dari :

  1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
    Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang perencanaan dan keuangan meliputi :
    a. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
    b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan keuangan;
    c. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan keuangan;
    d. menyiapkan bahan dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran di lingkungan Dinkominfo;
    e. menyiapkan bahan dan pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinkominfo;
    f. menyiapkan bahan dan pelaksanaan perbendaharaan di lingkungan Dinkominfo;
    g. menyiapkan bahan dan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan di lingkungan Dinkominfo;
    h. menyiapkan bahan pelaksanaan akuntansi di lingkungan Dinkominfo;
    i. menyiapkan bahan dan koordinasi penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan anggaran di lingkungan Dinkominfo;
    j. menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang perencanaan dan keuangan;
    k. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan keuangan; dan
    l. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang umum dan kepegawaian meliputi :
    a. menyiapkan bahan kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;
    c. menyiapkan bahan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;
    d. menyiapkan bahan dan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan Dinkominfo;
    e. menyiapkan bahan dan pengelolaan kerumahtanggaan dan aset di lingkungan Dinkominfo;
    f. menyiapkan bahan dan pengelolaan kerumahtanggaan dan aset di lingkungan Dinkominfo;
    g. menyiapkan bahan dan fasilitasi kerjasama dan kehumasan di lingkungan Dinkominfo;
    h. menyiapkan bahan dan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Dinkominfo;
    i. menyiapkan bahan danĀ  pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan di lingkungan Dinkominfo;
    j. menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang umum dan kepegawaiang;
    k. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian; dan
    l. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan terkait tugas dan fungsinya.