PURBALINGGA – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kepariwisataan selesai dibahas antara DPRD Purbalingga dengan pihak eksekutif. Ketiga Raperda tersebut masing-masing Raperda atas Perubahan Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, dan Olah raga, Raperda Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Raperda Rencana Pembangunan Pariwisata Kabupaten (Riparkab) tahun 2015 – 2025. Raperda Riparkab merupakan inisiatif DPRD, sedang dua Raperda lainnya atas usulan pihak Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Dinbudparpora).
“Kami telah melakukan pembahasan dengan Pansus III DPRD dan dengan Komisi III terhadap ketiga Raperda tersebut. Pasal demi pasal dibahas secara cermat, termasuk kenaikan tariff retribusi di obyek wisata,” kata Kepala Dinbudparpora Purbalingga, Drs Subeno, SE, M.Si, usai melakukan pembahasan Raperda tersebut, Senin (28/12).
Dikatakan Subeno, ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari Program Legislasi daerah (Prolegda) yang telah ditetapkan pada tahun 2015. Rencananya, ketiga Raperda ini bersama sejumlah raperda lain akan ditetapkan oleh DPRD pada hari rabu, 30 Desember 2015. “Dengan penetapan ketiga Raperda tersebut, maka akan semakin menguatkan pembangunan kepariwisataan dimasa mendatang, dan juga memberikan regulasi yang terhadap usaha pariwisata,” tegas Subeno.
Dijelaskan Subeno, untuk Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2012 antara lain menetapkan sejumlah tarif retribusi baru di sejumlah obyek wisata yang dikelola oleh Dinbudparpora. Isalnya, retribusi masuk Goa Lawa pada hari biasa yang semula Rp 6.500 naik menjadi Rp 7.500,-, hari libur yang semula Rp 7.500,- menjadi Rp 10.000,-, dan tariff pada libur hari Raya Idul Fitri dan Natal yang semula Rp 12.500 menjadi Rp 15.000,-. Retribusi ini termasuk untuk asuransi pengunjung. Kemudian, untuk retribusi Monumen Tempat Lahir (MTL) Jenderal Soedirman tetap yakni Rp 2.000,-. Sedang rertribusi pendakian Gunung Slamet naik menjadi Rp 10.000,- dari semula Rp 5.000,-. Untuk retribusi pendakian Gunung Slamet ini terbagi Rp 8.000 masuk kas daerah dan Rp 2.000 untuk Tim SAR. “Untuk asuransi pendakian Gunung merupakan pilihan, karena pihak asuransi memasang angka Rp 100.000 per orang untuk sekali pendakian. Pendaki yang menghendaki asuransi akan dikoordinasikan langsung dengan pihak asuransi, sedang pendaki yang tidak menghendaki asuransi hanya membayar retribusi sesuai Perda resmi saja,” kata Subeno.
Dengan penyesuaian tarif retribusi ini, pihak Dinbudparpora akan meningkatkan pelayanan kepada wisatawan dan penambahan wahana baru. “Kami terus berbenah memperbaiki fasilitas yang ada di obyek wisata dan juga pelayanan kepada wisatawan. Jika dibandingkan dengan tiket di beberapa obyek wisata di kabupaten lain, tariff retribusi ke tempat wisata di Purbalingga masih terbilang terjangkau,” kata Subeno.
Sementara berkaitan dengan Raperda TDUP, dimaksudkan untuk memberikan kepastian hokum kepada para pelaku usaha pariwisata. Dengan diberikannya TDUP maka wewenang Dinbudparpora untuk memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh usaha pariwisata. Jenis usaha pariwisata tersebut terbagi dalam 13 item seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta dan SPA (Solus per Aqua). “Pengajuan permohonan TDUP tidak dipungut biaya. Instansi yang mengeluarkan ijin nantinya dari Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (KPMPT), sedang rekomendasi dikeluarkan oleh Dinbudparpora,” kata Subeno.
Sedang Raperda Rencana Pembangunan Pariwisata Kabupaten Purbalingga (Ripparkab) tahun 2015 – 2025 menggambarkan arah dan kebijakan pembangunan kepariwisataan untuk masa 10 tahun mendatang. Raperda Ripparkab memuat tentang visi, misi, tujuan dan sasaran serta arah pembangunan pariwisata. “Pembangunan kepariwisataan yang menjadi pokok substansi dalam raperda ini meliputi destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata dan kelembagaan kepariwisataan,” tambah Subeno. (y)