PURBALINGGA – Pada peringatan hari Hak Azazi Manusia (HAM) ke 68 tahun 2016, Kabupaten Purbalingga mendapatkan penghargaan kabupaten peduli HAM bersama 238 kabupaten/kota se-Indonesia. Penghargaan langsung diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly diterimakan kepada Wakil Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Tratiwi di gedung negara Grahadi, Kamis (8/12).
Kabag Hukum dan HAM, Tavip Wuryanto mengatakan penghargaan diberikan kepada Purbalingga dikarenakan sebagai kabupaten yang telah peduli terhadap kebutuhan-kebutuhan dasar warganya. Dasar penilaian berdasarkan pada permenkumham RI nomor 25 tahun 2013 tentang perubahan atas Permenkumham No 11 tahun 2013 tentang kriteria kabupaten/kota peduli HAM.
“Dari penilaian Kemenkumham, Kabupaten Purbalingga memperoleh total nilai 88,75 dari 5 kelompok Hak dan 31 indikator,” kata Tavip saat mendampingi Wakil Bupati Purbalingga.
5 Hak tersebut lanjut Tavip meliputi meliputi hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman dan hak perempuan. Dengan penghargaan yang diterima tentunya sebagai warga Purbalingga patut bersyukur, dikarenakan Purbalingga mendapatkan ranking 8 se Jawa Tengah.
Untuk mendukung kegiatan tersebut Bagian Hukum dan HAM, pada tahun 2016 juga telah melakukan penyuluhan di 5 Kecamatan yakni Bukateja, Karangmoncol, Purbalingga, Karangreja dan Bojongsari. Penyuluhan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Purbalinga, BNNK Purbalingga, BPBD Purbalingga serta Kantor Satpol PP Purbalingga.
“Penyuluhan bertujuan agar masyarakat mengetahui hak-hak sebagai warga negara dan warga masyarakat,” katanya.
Peringatan Hari HAM diawali dengan penandatanganan penandatanganan MOU antara Menkumham dengan Gubernur Jatim tentang penyebarluasan informasi HAM. Diteruskan launching sistem informasi masyarakat HAM (Simasham) oleh Menkumham.
Acara yang digelar mulai jam 07.00 WIB, dihadiri 350 undangan dari seluruh Indonesia terdiri dari 10 Gubernur, 228 Bupati/Walikota se-Indonesia dan 12 Kakanwil Kemenkuham. Ikut dalam acara tersebut sekretariat bersama “Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia” yang terdiri dari Menteri Hukum dan HAM, Mendagri, Menlu, Mensos dan Bappenas. (Sapto Suhardiyo)