PURBALINGGA INFO, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga dalam hal ini Dinas Kominfo Purbalingga menargetkan penggunaan tanda tangan elektronik sudah bisa dilakukan pada pertengahan tahun 2023. Awal Februari ini Dinkominfo menginisiasi pembuatan Peraturan Bupati terkait penyelenggaraan sertifikat elektronik di lingkungan Pemkab Purbalingga.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Jiah Palupi Twihantarti, Kamis (2/2/2023). Jiah menambahkan penggunaan tanda tangan elektronik merupakan sebuah keharusan dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel.
“ Terkait percepatan tersebut Dinkominfo sudah melakukan kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan melakukan sosialisiasi pendaftaran tanda tangan elektronik pada tahun 2022 kemarin,” ujarnya.
Manfaat adanya tanda tangan elektronik menurut Jiah, antar alain dapat memberikan kemudahan birokrasi, keamanan dokumen elektronik terjaga kevaliditasnya. Kemudian memberikan kepastian hukum terutama untuk transaksi elektronik, serta bisa dintegrasikan dengan beberapa aplikasi seperti aplikasi perijinan, dokumen administratif dan aplikasi lainnya.
“ Harapannya dengan percepatan tranformasi digital di Pemkab Purbalingga bisa meningkatkan kinerja, produktivitas para ASN dan efektivitas dari segi anggaran,” pungkasnya. (dy)