Bupati ttd

PURBALINGGA – Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Purbalingga tahun 2014 secara aklamasi diterima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purbalingga. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan DPRD.

Ketua DPRD, Tongat mengatakan persetujuan DPRD terhadap LKPJ Bupati melalui 4 tahapan pembahasan. Yakni penyerahan raperda dari Bupati, penyampaian pandangan umum fraksi, penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi serta pembahasan intensif pada tingkat komisi degan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Pembahasan ini dimulai pada 18 Juni sampai 8 Juli,” kata Tongat saat rapat paripurna persetujuan bersama terhadap Raperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014, Kamis (16/7)

Bupati Purbalingga, Sukento Rido Marhaendrianto mengatakan pendapatan APBD tahun 2014 terealisasi sebesar Rp 1,345 triliun, realisasi belanja Rp 1,271 triliun. Sehingga terjadi surplus lebih pendapatan (Silpa) sebesar Rp 73,78 miliar.

“Sedangkan penerimaan pembiayaan terealisasi Rp 133,17 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 37,67 miliar, sehingga terjadi pemiayaan netto sebesar Rp 95,5 miliar,” kata Sukento

Secara umum, kata Bupati pelaksanaan APBD tahun 2014 telah berjalan dengan baik dan lancar, mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun pelaporannya. Walaupun begitu Bupati menyadari masih terdapat kendala mapuun hambatan yang perlu mendapatkan perhatiannya.

Sedangkan badan anggaran (Banggar) sedikit mengkritisi perolehan predikat wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pengawas Keuangan (BPK). Melalui juru bicaranya, Aris Widiarso dari Fraksi PKS mengatakan  perlu adanya komitmen dari seluruh stakeholder agar Pemda memperoleh WTP.

“Penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membidangi pengelola asset harus lebih diperhatikan secara seruis,” kata Aris

Selain itu Banggar juga mengkomentari tentang pelaksanaan dana alokasi khusus (DAK) harus sesuai dengan peraturan yang ada. Peningkatan kesejahteraan untuk pegawai tidak tetap (PTT), serta peningkatan pelayanan kesehatan kedapan harus lebih baik lagi. (Sapto Suhardiyo)