PURBALINGGA- Pada akhir tahun 2015 ini, ada kado menarik bagi masyarakat Purbalingga terutama bagi masyarakat yang dalam skala ekonomi kurang beruntung. Hal tersebut disebabkan karena Bupati dan DPRD telah menetapkan Perda tentang penanggulangan percepatan penanggulangan kemiskinan.
Data Susenas tahun 2014 terdapat 20,53 persen jumlah kemiskinan di Purbalingga, dengan adanya perda tersebut diharapkan penangulangan kemiskinan semakin menuia hasilnya. Karena telah banyak berbagai program penangulangan kemiskinan tahun-tahun terdahulu belum berhasil secara signifikan. Data Susenas menunjukan tahun 2005-2014, jika dirata-rata terjadi penurunan jumlah kemiskinan hanya sebesar 1,2 persen.
Pj. Bupati Purbalingga, Budi Wibowo mengatakan penanggulangan permasalahan kemiskinan sudah kewajiban bersama antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan kita dorong untuk berperan aktif dalam rangka penanganan kemiskinan.
“Perda ini juga sejalan dengan Perda Nomor 28 tahun 2012 tentang tangung jawab sosial perusahaan,”kata Budi saat Rapat Paripurna penetapan 4 raperda prakarsa, Selasa (29/12).
Dengan telah ditetapkannya perda tersebut, lanjut Budi diharapkan menjadi sarana dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Perda tersebut dapat menjadi pegangan dalam menyelesaiakn permasalahan yang terkait dengan percepatan penanggulangan kemiskinan.
Selain Perda tentang penanggulangan percepatan penanggulangan kemiskinan ada 3 buah raperda yang turut ditetapkan yakni Perda tentang pemberdayaan koperasi dan UMKM di Kabupaten Purbalingga, Perda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Purbalingga tahun 2015-2025 dan Perda tentang Jalan. (Sapto Suhardiyo)