PURBALINGGA – Pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati atau Pilkada serentak yang akan dihelat Desember mendatang harus dilakukan dengan professional dan adil. Guna menjalankan fungsi pengawasan yang yang professional, semua personil pengawasan di semua tingkatan harus mengerti tugas dan fungsinya sebagaimana perundangan yang ada. Baik aturan yang dikeluarkan oleh KPU maupun khusus untuk fungsi-fungsi pengawasan.
“Jajaran pengawasan jangan sampai jadi pengawas yang “pelo” atau tidak bisa berbuat apa-apa ketika dihadapkan pada permasalahan pengawasan. Pengawas harus gagah dalam mencegah dan menyelesaikan pelanggaran pilkada,” ujar Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, Teguh Purnomo di Operation Room Graha Adiguna Purbalingga, Kamis (11/6).
Dihadapan 54 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) usai pengambilan sumpah dan pelantikan, Teguh Purnomo meminta jajaran Panwascam juga melakukan perekrutan Petugas Pengawas Lapangan (PPL) yang memiliki kapabilitas tidak hanya berpatokan pada system “biasane”. Alias harus dilakukan seleksi yang sesuai ketentuan bukan hanya menggunakan personil yang sudah biasa jadi PPL.
“Panwas pilkada di tingkat provinsi dan kabupaten kebanyakan diisi oleh orang-orang yang terseleksi secara berdarah-darah. Termasuk para anggota Panwascam di kabupaten/kota. PPL juga harus dipilih secara professional,” jelasnya.
Selain perekrutan sebagai awal memilih personil yang kapabel, para personil pengawasan juga harus mentaati kode etik. Dalam menjalankan fungsinya, pengawas pilkada harus netral dan tidak boleh memihak pada pasangan calon tertentu. “Bila dari awal sudah berniat tidak netral, silahkan mengundurkan diri sekarang juga,” katanya.
Harus Bersinergi
Sementara, Komisioner KPU Purbalingga bidang Hukum, Pencalonan, Pengawasan dan Kampanye, Sukhedi, berharap adanya sinergi antara KPU sebagai penyelenggara Pilkada dengan Panwas sebagai pengawas Pilbup. Hal itu dibutuhkan untuk mengawal penyelenggaraan Pilkada yang sukses tanpa adanya pelanggaran.
“Personil panwas harus membaca dan memahami semua aturan penyelenggaraan pilkada termasuk tahapanya. Baru setelah itu dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraanya. KPU dan Panwas harus bersinergi,” katanya.
Senada dengan keduanya, Asisten Pemerintahan Kodadiyanto mewakili Bupati meminta para anggota panwas pilkada harus bekerja dengan jujur, adil dan cermat. Tidak ada rekayasa dalam melakukan pengawasan, tidak memihak kepada calon tertentu dan cermat pada semua aturan pilkada.
“Jangan sampai mengawasi pilkada tetapi tidak mengerti aturannya. Apa apa ditabrak bae (Semua ditabrak saja-red). Coba mulai sekarang cermati semua aturan yang ada beserta perubahan dan aturan pelaksanaanya,” katanya.
Menurut Kodadiyanto, posisi pilkada Purbalingga Desember nanti sangat strategis guna memilih pemimpin Purbalingga yang terbaik.
Ketua Panwaskab Dewi Palupi menuturkan, 54 anggota panwascam yang dilantik akan segera melakukan proses pengawasan yang meliputi aktifitas mengamati, mengkaji, memeriksa dan meneliti semua tahapan pilkada. Hal itu guna memastikan proses pilkada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Anggota panwancam terlantik harus segera melakukan kordinasi dengan stakeholder terkait. Sehingga dapat lebih lancar dalam menyelenggarakan fungsi tugasnya,” pesannya.
Usai pelantikan, para anggota panwascam mendapatkan pembekalan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Jateng Teguh Purnomo dan Komisioner KPU Sukhedi. (Hardiyanto)