DSC_0427

PURBALINGGA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mendorong terselenggaranya pengelolaan sampah regional. Dimana pengelolaan sampah tidak hanya dilakukan oleh kabupaten/kota saja secara sendiri-sendiri, namun dilaksanakan kerjasama antar dua atau lebih kabupaten/kota terdekat.

“Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Tengah banyak mengatur tentang pengelolaan sampah TPA regional. Ada 22 pasal yang mengatur tentang TPA regional yang dapat dimanfaatkan oleh beberapa kabupaten/kota,” kata Muhammad Ali dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Jawa Tengah di Operation Room Graha Adiguna Purbalingga, Senin (13/4).

Sosialisasi dilaksanakan oleh Bagian Humkum dan Sosialisasi Hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi Jateng bekerjasama dengan Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Purbalingga. Selain Muhammad Ali, kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jateng.

Dikatakan Muhammad Ali, banyak keuntungan bila suatu daerah memberlakukan system pengelolaan sampah TPA Regional. Dari sisi pendanaan, TPA regional dapat dibiayai dari tiga pemerintahan yakni pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang melakukan kerjasama.

“Bahkan lembaga-lembaga donor bisa masuk melalui pemerintah pusat. Tetapi kalau dikelola sendiri-sendiri, ya kabupaten/kota itu saja yang harus membiayai pengelolaanya,” jelasnya.

Meski banyak mengatur tentang pengelolaan sampah regional, perda tersebut juga mengatur pengelolaan sampah yang dilakukan oleh kabupaten/kota. “Karenanya perlu adanya sinkronisasi,” tandasnya.

Di Jawa Tengah, katanya, sudah ada 5 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional. Diantaranya di Kota Tegal, Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kota Surakarta, dan Kota Magelang. “Kami siap memfasilitasi kalau Purbalingga ingin membuat TPA Regional, misalnya bersama kabupaten Banyumas atau lainnya,” katanya.

Sementara, Kepala Bagian Dokumentasi dan Sosialisasi Hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Subarkah Hindiyanto, meminta peserta sosialisasi dapat menyampaikan kepada masyarakat adanya perda Provinsi Jawa Tengah yang mengatur tentang pengelolaan sampah. Harapanya, pengelolaan sampah di kabupaten/kota di Jawa Tengah dapat semakin maju dan memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat. (Hardiyanto)