PURBALINGGA – Untuk mewadahi perkembangan desa wisata, Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Dinbudparpora) Purbalingga mengusulkan pasal pemberdayaan masyarakat kepariwisataan dalam draft Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Riparkab) tahun 2015 – 2025. Raperda ini merupakan inisiatif DPRD dan saat ini tengah dibahas antara tim eksekutif dengan komisi III DPRD.
Kepala Bidang Pariwisata Dinbudparpora Purbalingga, Ir Prayitno, M.Si mengatakan, dalam draft Raperda yang digarap oleh Tim akademis dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, substansi tentang peran serta masyarakat dalam mengangkat keunikan lokal di desa sebagai daya tarik wisata belum tertuang secara jelas. Dalam draft itu hanya memuat tentang peran serta masyarakat dalam menciptakan sapta pesona wisata dan peran untuk memberikan masukan dalam kebijakan pembangunan pariwisata.
“Kami memandang perlu untuk memasukan satu pasal tentang pemberdayaan masyarakat wisata. Hal ini sebagai upaya mewadahi berkembangnya desa-desa wisata di Purbalingga, dan juga sebagai upaya mendorong masyarakat untuk mengelola potensi keunikan lokal sebagai daya tarik wisata yang dikelolanya sendiri melalui kelompok sadar wisata (Pokdarwis),” kata Prayitno, saat dalam pembahasan Raperda Riparkab dengan komisi III DPRD, Selasa (27/10).
Dikatakan Prayitno, substansi dari pemberdayaan masyarakat ini meliputi upaya pengembangan potensi, kapasitas dan partisipasi masyarakat melalui pembangunan kepariwisataan. Kemudian perlunya peningkatan potensi dan kapasitas sumberdaya lokal melalui pengembangan usaha produktif di bidang pariwisata.
“Kami juga mengusulkan perlunya penyusunan regulasi dan pemberian insentif untuk mendorong perkembangan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Prayitno.
Dibagian lain Prayitno mengatakan, substansi draft Raperda Riparkab memuat tentang visi, misi, tujuan, sasaran dan arah kebijakan pembangunan kepariwisataan yang meliputi destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata dan kelembagaan pariwisata. “Ketentuan ini mengacu pada Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, dan Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional,” kata Prayitno.
Hal senada juga diusulkan oleh Bappeda Purbalingga. Kasubid Ekonomi Bappeda Ir Hikmanudin mendukung usulan Dinbudparpora untuk pemberdayaan masyarakat desa wisata. “Pemberdayaan masyarakat untuk mengelola desa wisata perlu mendapat dukungan Pemkab. Meski secara kebijakan sudah dilaksanakan, namun perlu dimasukkan dalam Raperda Riparkab yang tengah dibahas saat ini,” kata Hikmanudin.
Ketua Komisi III, Bambang Irawan, SH mengatakan, pihaknya mengakomodir usulan untuk memasukan pasal pemberdayaan lebih detail. “Kami sependapat dengan usulan tersebut, hal ini untuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengembangkan potensi di desanya menjadi daya tarik wisata. Diharapkan, dengan pengembangan potensi wisata di dea itu maka akan mampu menggerakan perekonomian di desa dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Bambang Irawan. (y)