PURBALINGGA-Komisi penyiaran indonesia daerah(KPID) Jateng siap memanggil dan menindak siaran radio lembaga penyiaran publik lokal ( LPPL ) maupun swasta yang masih melanggar aturan main. Misalnya memutar iklan berkonotasi negatif seperti porno, dan lagu-lagu yang berbau pornografi dalam syairnya.

Hal itu terungkap dalam pembekalan kelompok pemantau siaran kabupaten Purbalingga,Senin (27/1) diDinhubkominfo Kominfo

Kelompok pemantau siaran di daerah akan melaporkan semua stasiun radio yang nakal itu. Pengelola radio yang menyiarkan siaran ‘nakal’ itu bisa dipanggil dan dibina agar tidak melanggar aturan main.

“Tahun 2013 lalu ada satu radio yang sudah dibina dan dipanggil KPID atas laporan komisi pemantau siaran purbalingga. Koordinator ada di Dinhubkominfo. Lainnya terdiri dari fathayat NU, Aisyiyah dan PKK,” Kata Kepala Dinhubkominfo Purbalingga, Yonathan Eko Nugroho.

Yonathan menjelaskan, kelompok pemantau siaran akan melakukan pengawasan dan pencatatan serta melaporkan kepada KPID. Untuk tahun 2013 belum ditemukan radio yang sampai parah melanggar aturan main. Hanya saja, karena ada materi siaran yang berbau pornografi, pengelola roti itu akan dipanggil KPID.

“kami hanya memberi peringatan dan pembinaan agar tidak mengulangi kembali. Kali ini melalui kelompok pemantau siaran yang sudah dibekali pemahaman dan materi, pengawasan itu akan kembali diteruskan, “tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan, sejumlah materi siaran radio yang rawan melanggar seperti pemutaran iklan pengobatan alternatif, lagu dengan konotasi porno maupun terlalu dewasa dan tidak layak di dengar anak-anak di saat jam tayang siar pagi.

“Ada alternatif yang bisa di lakukan, yaitu bisa di siarkan minimal pukul 22.00. namun pernah ada yang tetap menyiarkan pagi. ini sudah melanggar,” Tegasnya

Sementara itu , di Dinhubkominfo juga sejak 2013 lalu sudah terpasang alat perekam milik KPID jateng yang di pasang untuk merekam bukti ontektik siaran setiap detiknya pada semua radio.

“saat ini di kabupaten Purbalingga terdapat 2 radio lembaga penyiaran piblik lokal (LPPL) dan 5 radio swasta. Mereka terpantau terus melalui alat itu,”ujarnya.