PURBALINGGA, INFO- Pemohon kartu kuning sebagai syarat melamar pekerjaan pasca lebaran melonjak. Hal tersebut disampaikan Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Purbalingga, Edhy Suryono saat ditemui di kantornya, Rabu (2/6/2021) guna mengkonfirmasi jumlah pemohon kartu kuning pasca lebaran di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai.
Edhy mengatakan, di hari-hari biasa pemohon kartu kuning yang datang ke kantor Dinnaker berkisar di angka 50 (lima puluh) pemohon per hari dan di saat ini atau pasca libur lebaran pemohon kartu kuning berkisar di angka 100 (serratus) hingga 150 (serratus lima puluh) pemohon. Menurutnya, lonjakan tersebut disebabkan beberapa hal seperti bertepatan dengan kelulusan SMA/SMK dan banyak perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
“Ini kan anak SMA dan SMK baru saja lulus jadi terjadi lonjakan pemohon kartu kuning yang ingin melamar pekerjaan,” katanya.
Dia menambahkan, lonjakan pemohon kartu kuning juga berasal dari warga Purbalingga yang di luar daerah mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Hal itu juga disebabkan oleh mulai menggeliatnya kembali roda ekonomi khususnya perusahaan-perusahaan yang ada di Purbalingga sehingga membutuhkan banyak tenaga kerja.
“PHK yang dialami warga Purbalingga yang ada di luar daerah juga membuat mereka membuat kartu kuning,” imbunya.
Saat disinggung mengenai apakah ada perusahaan yang mensyaratka surat bebas Covid-19, dirinya menampik hal tersebut. Selama ini belum ada perusahaan yang melakukan langkah tersebut dan jika menemukan kasus Covid-19 akan melakukan langkah sebagaimana prosedur yang telah ditentukan seperti sterilisasi kantor dan lain sebagainya.
“Protokol kesehatan di perusahaan dilaksanakan dengan benar dan ketat. Kalau ada temuan akan dilakukan langkah sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (KP-4).