PURBALINGGA – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Purbalingga kembali mengingatkan jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS), Camat, Kepala Desa dan Perangkat Desa agar berlaku netral dalam pelaksanaan Pilkada. Netralitas itu akan menjadi perhatian dan pengawasan jajaran Panwaskab hingga di tingkat desa.
Hal itu disampaikan Ketua Panwaskab Dewi Palupi saat menyampaikan paparan dalam Rapat Koordinasi Pengamanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga, di Pendapa Dipokusumo, Rabu (26/8).
“Kemarin kami sudah layangkan surat kepada Kades dan Lurah untuk menjaga netralitas. Ini menjadi langkah preventif, tapi jika tetap dilanggar tentu kami akan melakukan tindakan,” katanya.
Sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, lanjut Dewi, jelas mengatur larangan PNS terlibat dalam pemilu atau pilkada. Ketentuan yang harus dipahami PNS, bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. Termasuk kegiatan mengerahkan PNS lain dan menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.
“Kalau hanya menghadiri kampanye atau menghadiri undangan, saya bilang boleh boleh saja. Tetapi jangan pada waktu jam kerja dan bersikap pasif, tidak menyampaikan apapun disitu. Juga tidak menggunakan atribut PNS apalagi atribut partai. Ini termasuk untuk Kades dan Lurah beserta perangkatnya,” jelasnya.
Khusus untuk perangkat desa, lanjut Dewi, larangan terlibat kampanye tertuang dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 51 UU itu disebutkan, perangkat desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.
“Kami memiliki pasukan mencapai 1.925 pengawas hingga di tingkat TPS. Mudah-mudahan ini bias dimaksimalkan dan pengawasan kami bias lebih berkualitas,” jelasnya.
Sementara di jajaran TNI, seperti disampaikan Pasi Ops Kodim 0702 Purbalingga Kapten Riswanto, menegaskan TNI dilarang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan pemilu termasuk Pilkada dan Pilkades. Aturan tersebut juga berlaku bagi istri TNI atau anggota Persit.
“Jika ada angota dari kesatuan manapun terlibat kampanye, segera laporkan ke kesatuan terdekat. Kemudian jika dalam DPT tercantum ada anggota TNI sebagai pemilih juga wajib dilaporkan untuk dilakukan perbaikan,” tandasnya.
Sedangkan dijajaran kepolisian, netralitas wajib ditegakan hanya bagi anggota saja. Istri polisi masih diperkenankan terlibat politik praktis dan memiliki hak pilih dalam pemilu. “Kita sudah berkomitmen bahwa netralitas polri hukumnya wajib bagi anggota. Sedan