Pemerintah telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap VIIdi Istana Kepresidenan, Jakarta. Menurut Menteri Koordinator BidangPerekonomian Darmin Nasution, ada tiga hal yang menjadi fokus utama dalampaket kebijakan kali ini. Ketiga hal itu terkait insentif pajak kepada industri padatkarya, kemudahan bagi industri tertentu yang mempekerjakan karyawan dalamjumlah besar, dan percepatan penerbitan sertifikat tanah.

 

“Kami ingin masyarakat dapat lebih mudah mengurus sertifikat tanah, dengan

demikian dapat mengakses pembiayaan untuk mengembangkan usahanya,”

kata Darmin Nasution.

 

Saat ini, jumlah bidang tanah di Indonesia –di luar kawasan hutan—mencapai

90.663.503 bidang, di mana yang telah bersertifikat baru mencapai35.789.766

bidang atau sekitar 40%. Sisanya sebanyak 60% belum bersertifikat.

 

Masih terbatasnya tanah yang bersertifikat ini menghambat akses pembiayaan

masyarakat dalam pengembangan usaha, terutama usaha mikro, kecil dan

menengah. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan para pengusaha kecil, sepertiPedagang Kaki Lima (PKL) dapat mensertifikatkan tanahnya, walaupun denganluas lahan terbatas. Dengan memiliki sertifikat ini, maka mereka memilikikemampuan lebih besar untuk mengakses pembiayaan sehingga modal untukusaha mereka menjadi lebih besar.

 

Dalam kebijakan ini, pemerintah akan membuka outlet pelayanan untuk

mendekatkan tempat pelayanan pertanahan dengan pemukiman masyarakat.

Bahkan di beberapa daerah ada tempat pelayanan khusus, seperti pelayanan

Sabtu-Minggu di area car free day di Bandung atau di pasar tradisional di

Pandeglang. Pemerintah juga membebaskan penduduk yang memiliki Kartu

Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan Kementerian Sosial dari biaya

pengurusan sertifikat tanahnya.

 

Insentif bagi industri padat karya

 

Hal menarik lainnya dari paket kebijakan kali ini adalah keringanan pajak

penghasilan (PPh21) bagi pegawai yang bekerja pada industri padat karya

selama jangka waktu dua tahun, dan dapat diperpanjang melalui penerbitan

Peraturan Pemerintah.

 

Keringanan pajak yang diberikan oleh pemerintah ini dalam rangka

mengantisipasi lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat perlambatanekonomi global maupun nasional.Wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan untuk mendapat insentifadalah wajib pajak badan yang melakukan pembukuan. Adapun persyaratanwajib pajak badan yang dapat mengajukan keringanan PPh21 adalah:

 

a. Pengguna tenaga kerja Indonesia paling sedikit 5,000 orang.

b. Menyampaikan daftar pegawai yang akan diberikan keringanan PPh 21

c. Hasil produksi yang diekspor minimal 50% (berdasarkan hasil produksi

tahun sebelumnya).

 

Selain keringanan PPh21, ada juga insentif pajak dalam rangka mendorong

pertumbuhan industri padat karya, khususnya industri alas kaki dan garmen.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan dapat mendorong investasi sehingga

sektor ini dapat meningkat untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan

sekaligus menciptakan lapangan kerja baru. (Kemenko Perekonomian)