PURBALINGGAINFO, Media sosial (medsos) khusus chatting, seperti WhatsApp (WA), dan Blackbery Masangger (BBM) bisa digunakan untuk penyampaian surat menyurat dari kecamatan ke desa atau sebaliknya. Penyampaian surat biasanya dalam format pdf yang sudah dibumbui oleh tandatangan dan stempel resmi kecamatan atau desa.
Kasi PMD Kecamatan Kaligondang, Imam Syaubani saat mewakili Camat Kaligondang mengatakan di pemerintahan kecamatan dan para kepala sudah ada grup WA. Dari grup ini bisa dilakukan koordinasi, surat menyurat dan pelaporan awal kejadian terkait dengan kejadian atau kebencanaan. Adanya gruop tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja aparatur kecamatan dan desa di wilayah Kecamatan Kaligondang.
“ Untuk pemberitahuan surat di WA biasanya akan diikuti surat fisiknya di kemudian hari, dan surat yang dikirimkan lewat WA bersifat legal atau sah,” kata Imam saat menyambut kegiatan sosialisasi stop hoaks di internet dan kelompok informasi masyarakat (KIM), Rabu (7/11). Kegiatan diikuti 60 orang yang terdiri dari perwakilan pemerintah desa dan para pegiat informasi desa.
Sedangkan Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga, Instiyati mengatakan aparatur khususnya aparatur desa harus bisa menjadi agen-agen informasi di wilayahnya. Perkembangan Informasi dan teknologi (IT) membuat arus informasi tidak bisa dibendung oleh masyarakat, baik informasi positif maupun negatif.
“ Untuk membedakan informasi positif dan negatif diperlukan pengumpulan informasi, pengelolaan informasi, serta diseminasi informasi kepada masyarakat. Diseminasi informasi diberbagai media harus dilakukan seperti di media cetak, online, elektronik, dan media sosial serta media komunikasi masyarakat dengan tatap muka,” katanya.
KIM menjadi sarana yang efektif dalam penyampaian informasi, lanjut Istriyati melalui tatap muka penyampaian informasi bisa lebih mengena. Informasi bisa dilakukan secara langsung sehingga pemahanan terkait informasi bisa sama. KIM bisa digunakan untuk penyampaian informasi kegiatan-kegiatan di desa.
“ Sesuai dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) badan publik bisa baik pemda, kecamatan atau kelurahan/desa wajib menyampaikan informasi bagi masyarakat. Penyampaian informasi terkait dengan pemerintahah, pembangunan, kemasyarakatan serta terkait dengan keuangan merupakan menjadi hak publik,” tambahnya. (PI-2)