Penandatanganan MoU6

Masyarakat diminta tak lagi merasa takut bila akan menolong korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan. Pasalnya saat ini, si penolong korban kecelakaan tak lagi harus menjadi penanggungjawab pengobatan korban yang dibawa ke rumah sakit.

“Dengan ditandatangani kerjasama ini, masyarakat jangan takut lagi menolong korban kecelakaan. Karena sejak ini  ada kepastian biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung oleh PT Jasa Raharja. Jadi rumah sakit juga tak boleh ragu dalam memberikan pelayanan pengobatan bagi korban kecelakaan,” ungkap Kapolres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Ketut Suwitra Adyana, usai penandatanganan kerjasama penanganan korban kecelaan lalu lintas dan angkutan jalan,  di Pendapa Dipokusumo Purbalingga, Selasa (25/2).

Penandatanganan kerjasama dilakukan antara Kepala Cabang PT Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto Deni Hadi Suparta dengan Direktur RSUD dr R Goeteng Tarunadibrata Nonot Mulyono, Kepala Kepolisian Resort Purbalingga AKBP IK Suwitra Adnyana dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga dr Hanung Wikantono. Penandatanganan yang dilakukan mengawali acara Sosialisasi BPJS, juga disaksikan oleh Bupati Purbalingga Sukento Rido Marhaendrianto.

Kapolres menuturkan, perjanjian kerjasama tersebut akan memudahkan kordinasi penanganan korban lakalantas dan angkutan jalan. Menurut Adyana, pada intinya kalau ada korban laka, pihaknya akan  langsung membawa korban  ke rumah sakit dan mendapat pertolongan medis. Kemudian, Jasa Raharja akan menangani dan melunasi administrasinya.

“Jadi, tidak ada lagi penolakan rumah sakit terhadap korban dengan alasan siapa yang harus bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan. Semua biaya dibayar oleh Jasa Raharja,” imbuhnya.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto, Deni Hadi Suparta menyampaikan tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah memberikan pelayanan secara terpadu dan berkualitas kepada korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum. Utamanya untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan khususnya bagi korban kecalakaan yang dijamin sesuai undang-undang.

Terhadap penanganan korban kecelakaan lalu lintas, lanjut Deni, ketiga pihak akan aktif. Salah satunya pihak rumah sakit yang telah bekerjasama, harus  melaporkan kepada Jasa Raharja dan kepolisian agar korban mendapat kepastian penanganan yang benar.  

“Dengan begitu tidak ada lagi korban laka lantas yang dipersulit masuk rumah sakit. Sampai batas maksimal Rp 10 juta, kita yang jamin,” tandasnya.

Deni menambahkan, hingga saat ini sudah ada 16 rumah sakit dan seluruh Polres di wilayah eks Karesidenan Banyumas yang telah bekerjasama dengan Jasa Raharja. Sedangkan di Purbalingga, pihaknya telah bekerjasama dengan sejumlah rumah sakit diantaranya RSUD dr Guteng Tarunadibrata, RS Harapan Ibu dan RS Nirmala.

“Begitu terjadi kecelakaan, pihak Sat Lantas akan membawa korban ke rumah sakit terdekat yang sudah MoU,” katanya. (/Hr)