PURBALINGGA, INFO- Masyarakat umum bisa mensengketakan pelayanan informasi badan publik ke Komisi Informasi Provinsi apabila permintaan informasi tidak dilayani. Hal tersebut disampaikan Kasi Komunikasi Publik Dinkominfo Purbalingga Sapto Suhardiyo saat memberikan materi pada acara workshop kearsipan, Rabu (17/10) di gedung A Setda Purbalingga.
Sapto mengatakan, maksimal 1×24 jam permohonan informasi harus direspon oleh pelayan informasi di Dinkominfo Purbalingga. Respon tersebut dapat berupa kesanggupan penyediaan infofmasi dan memberi tahu kapan informasi yang dibutuhkan akan diberikan.
“Minimal respon awal. Bisa dilayani apa tidak,” katanya.
Sapto melanjutkan, masyarakat bisa melaporkan atas diamnya pelayanan informasi apabila dalam 1×24 tidak ada respon sama sekali. Prosedur permintaan informasi juga harus dipenuhi seperti datang langsung dan mengisi formulir tentang informasi apa yang dibutuhkan. Hal tersebut dirasa penting agar pelayanan informasi tidak liar seperti yang terjadi medsos.
“Prosedur harus dilalui agar kami tahu informasi seperti apa yang diminta. Maksimal dalam 10 hari hal tersebut akan dipenuhi dan dilengkapi,” tambahnya.
Lebih lanjut, sebagai rujukan data awal, masyarakat bisa membuka di website plid.purbalinggakab.go.id untuk mengetahui data dan informasi global tentang pemerintahan yang ada di Kabupaten Purbalingga.
“Anda bisa buka website tersebut jika permintaan data bersifat mendesak. Namun jika permintaan data membutuhkan waktu, maksimal 10 hari bisa terlayani. Karena jika tidak kami bisa disengketakan di Komisi Informasi Provinsi,” pungkasnya. (KP-4).