Pengelolaan parkir di tepi jalan umum ternyata tidak dilirik oleh pihak ketiga. Meskipun panitia lelang sudah mengumumkan dua putaran, namun sampai penutupan pengumuman kedua tidak ada satu pihakpun berminat.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Purbalingga Jonathan Eko Nugroho membenarkan, lelang parker ditepi jalan umum tidak ada yang mendaftar, meskipun Dinhubkominfo sudah mengumumkan sebanyak dua periode. Baik pengumuman tahap pertama maupun pengumuman tahap kedua tidak ada pihak ketiga yang mengambil berkas maupun mendaftar menjadi peserta lelang.
Karena tidak laku, maka Dinhubkominfo melaporkan hasil pengumuman lelang parkir ini kepada bupati minta petunjuk bupati sembari melakukan pembinaan kepada petugas penarik parker dan melakukan penagihan kepada petugas parkir yang masih menunggak.
Dijelaskan Jonathan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan surat perjanjian baru antara Dinhubkominfo dengan petugas parkir. Dalam surat ini memuat jumlah setoran yang harus dipenuhi petugas parkir selama tahun 2015 ini.
Terkait adanya keluhan masyarakat pengguna jasa parkir, Jonathan menjelaskan pihaknya sudah berupaya dengan berbagai cara agar antara petugas maupun masyarakat sepakat untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) parkir di tepi jalan umum. Upaya yang dilakukan dengan memasang sejumlah baliho dan leflet maupun melalui media radio milik pemda. Langkah lainnya adalah dengan merubah perda, namun untuk mengubah perda tarif parkir, perlu pengkajian lebih mendalam.
Dari data yang ada, jumlah petugas parkir di Purbalingga sebanyak 258 orang. Mereka dibebani setoran berbeda-beda tergantung lokasi dan keramaian.
Seperti diberitakan sebelumnya Dinhubkominfo membuka pendaftaran lelang pengelolaan jasa perparkiran di tepi jalan umum Kabupaten Purbalingga pada tanggal 22 – 27 Desember. Namun sampai batas waktu pendaftaran, tidak ada satupun pihak yang mengajukan pendaftaran. Sehingga Dinhubkominfo memperpanjang pengumuman pendaftaran pelelangan tahap ke dua yang dimulai 5 Januari sampai 12 Januari 2015.
Peserta lelang harus melampirkan dokumen penawaran yang diajukan di atas matere dengan minimal penawaran Rp. 2 miliar. (umang-kominfo)