PURBALINGGA, INFO – Dinas Komunikasi Dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga mengundang beberapa komunitas dan organisasi masyarakat dalam acara Juguran (diskusi=bahasa jawa) Gempur Rokok Ilegal dan Hantam Hoax. Acara tersebut diadakan di RM. Kebon Dalem, Kalikajar Kecamatan Kaligondang, Rabu (23/11).

Kepala Dinkominfo Purbalingga, Jiah Palupi Twihantarti mengatakan peserta juguran tersebut merupakan “Pejuang Informasi”. Komunitas dan organisasi yang turut hadir seperti Orari, Rapi, Kastaroman, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), dan konten kreator/ youtuber merupakan rekanan Dinkominfo untuk menyambung informasi dari pemerintah kepada masyarakat.

“Melalui forum ini kami harap kita bisa bersama-sama menjadi garda terdepan memfilter hoax, cyber crime, cyber bullying, dan kejahatan di dunia maya,” ujarnya.

Jiah menambahkan, Dinkominfo Purbalingga mempunyai gerakan Bangga Macapat (Kabupaten Purbalingga Makin Cakap Digital). Diharapkan hadirin juga ikut mendukung dan menyampaikan kepada masyarakat sekitar agar mengakses Bangga Macapat melalui aplikasi, website, hingga channel youtube.

“Ayo bersama-sama berjuang dalam rangka memperjuangkan komunikasi dan informasi yang sehat kepada masyarakat Purbalingga,” imbuhnya.

Fungsional Pemeriksa Pertama Kantor Bea Cukai Purwokerto, Misbach Khusurur saat menyampaikan materi menuturkan bahwa cukai yang dibebankan pada tembakau salah satunya dimaksudkan untuk melindungi tenaga kerja yang terlibat di dalamnya. Rokok legal yang menyedot tenaga kerja banyak akan terlindungi dengan penerapan hal itu sehingga roda ekonomi akan terus berputar.

“Selain itu yang dikenakan cukai juga adalah etilen alcohol, dan aturan tentang cukai penggunaan kantong plastik juga sedang digodog,” ujarnya.

Pengampu Sekretariat DBHCHT Provinsi Jawa Tengah, Een Erliana dalam paparannya menyampaikan bahwa alokasi DBHCHT yang turun ke Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 879.960.583.000 yang dibagi peruntukkannya pada Pemprov Jawa Tengah sebesar Rp 263.988.176.000 dan Pemkab/Kota yang ada di wilayah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 615.972.407.000.

“Penggunaan dana tersebut untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan pemberantasan barang cukai ilegal,” katanya.

Penggunaan DBHCHT juga menyasar pada bidang Kesehatan seperti pelayanan Kesehatan contohnya penanganan stunting, penanganan Pandemi Covid-19. Selain itu, penyediaan dan peningkatan sarana prasarana sanitasi dan pembayaran iuran jaminan Kesehatan juga menjadi salah satu focus pemanfaatan DBHCHT.

“Vaksinasi, imunisasi dan peningkatan kualitas Kesehatan ibu dan anak juga bisa menggunakan DBHCHT,” kata Een.

Dalam kesempatan tersebut, salah satu pemateri yaitu Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Purbalingga, Ryan Rachman menyatakan tentang bijak menggunakan media social. Pengguna media social diminta untuk berhati-hati dalam membagikan sebuah berita atau unggahan yang berpotensi melanggar UU ITE.

“Dipastikan kronologinya, dicermati apakah itu akan memancing friksi dan berpotensi melanggar UU ITE,” pungkasnya. (fph-LL/kominfo)