Jadwal Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M Pemkab Purbalingga

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 1017 dan Nomor 2 Tahun 2024, pemerintah menetapkan tanggal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu 4 hari sesudah Hari Raya Idul Fitri (2, 3, 4 dan 7 April 2025).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *