PURBALINGGA INFO – Berkaitan dengan tindak lanjut rapat sebelumnya dalam rangka ikut mensukseskan program aplikasi SRIKANDI, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) melakukan rapat koordinasi secara internal yang dipimpin kepala Dinkominfo Jiah Palupi Twihantarti, dihadiri Sekeretaris Dinas, segenap Kepala Bidang, Pejabat Fungsional dan beberapa Staf yang dilaksanakan di Aula Rapat pada Senin (8/8/2022).
Dalam sambutannya Jiah menyampaikan berkaitan dengan tata persuratan akan menggunakan aplikasi SRIKANDI. Aplikasi ini merupakan produk pusat dengan leading sektornya dari ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia).
Jiah juga menyampaikan, beberapa kabupaten/kota sudah banyak yang menggunakan atau mengaplikasikannya. Aplikasi SRIKANDI ini merupakan realisasi dari Dinkominfo untuk mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Target di tahun 2022 akan mencoba mendampingi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Kabupaten Purbalingga untuk bagaimana aplikasi ini bisa diimplementasikan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Jiah terkait pengimplementasian dan seluk beluk atau barangkali ada kerumitan aplikasi SRIKANDI akan disampaikan secara teknis oleh Kepala Bidang Informatika Dinkominfo, Baryati (Ibar).
Seperti yang sudah diketahui bahwa Dinarpus sudah mengajak ada 6 OPD, sebagai proyek awal percontohan. “Nanti akan ada 6 OPD yang berkomitmen sebagai percontohan yakni Dinkominfo, Bappelitbangda, BKPPD, Ortala, Bagian Hukum, Bagian Umum. Dinkomnifo siap membackup berkaitan penerapan aplikasi SRIKANDI,” ujarnya.
Jiah menambahkan, Dinkominfo akan mencoba dari sisi teknologinya, oleh bidang informatika.
“Alhamduliilah ketersediaan SDM kita ada, kita hadirkan ada admin yang sudah kita tunjuk, dan kita efektifkan proses aplikasi di Dinkominfo dan akan ditindaklanjuti ke Kemenkonminfo pusat, berkaitan juga dengan literasi digital,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Bidang Informatika, Ibar melalui paparannya mempraktekan penggunaan aplikasi SRIKANDI, setelah melalui beberapa tahapan proses dimulai dari penunjukan admin OPD atau pembuatan user, Dinkominfo telah melakukan input data OPD antara lain membuat struktur unit organisasi, membuat struktur jabatan, membuat user sampai dengan THL, kemudian ada tugas pembagian level berikutnya untuk pencatat surat atau TU, sebagai user pencatat surat.
“Untuk tugas pencatat surat ini tugasnya paling banyak, antara lain mencatat naskah masuk, mengirimkan naskah keluar ada pengaturan nomornya, kemudian pengaturan daftar penandatangan, pengaturan daftar verifikator, pengaturan daftar tujuan surat, pengaturan daftar grup tujuan misalnya ke grup OPD atau Grup Badan, dan untuk kecamatan bisa dibuatkan grup kecamatan,” pungkasnya. (Ady)