PURBALINGGA – Imbas dari menurunya tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) disalah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Purbalingga yang kembali didatangi tim pemantauan kehadiran ASN yang terdiri dari Bupati Purbalingga dan Wakil Bupati (Wabup) Purbalingga dan instansi terkait membuat Bupati Purbalingga kecewa.

Dari tingkat kehadiran ASN yang pada awal pelaksanaan pantauan kehadiran di seluruh OPD sudah diatas 80 persen lebih, namun di OPD Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnosnakertrans) malah melorot menjadi 60 persen saja. Sehingga rencana kenaikan tunjangan penghasilan pegawai (tamsilpeg) bagi ASN masih menjadi pertimbangan.

“Saya sangat kecewa sekali, hari ini saya apel, kemaren Bu Wabup juga apel di Disnosnakertrans, tetapi kehadirannya melorot lagi sampai 60 persen, padahal hari ini pula saya dengan tim anggaran sedang menyusun tamsilpeg sebesar 50 persen, sehingga saya pikir-pikir lagi,”tutur Bupati Purbalingga Tasdi saat membuka Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Negara di Daerah (Forkopanda) Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 di ruang Ardilawet Setda Kabupaten Purbalingga Rabu (9/11) yang diikuti para pimpinan OPD se-Kabupaten Purbalingga dan pemateri dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Menurut Bupati, pihaknya sengaja bersama Wabup ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke OPD-OPD, akan tetapi kehadiran ASN sudah melorot lagi dari enam bulan sebelumnya yang tingkat kehadirannya lebih bagus. Sehingga untuk memulai pekerjaan besar harus dimulai terlebih dahulu dari pekrjaan yang terkecil seperti berangkat kerja tepat waktu, displin rapi dalam berpakaian dan lain sebagainya.

 “Saya sengaja,  kemaren berdua dengan Bu Wabup pergi kelapangn untuk sidak dan tidak memberitahu, akan tetapu sudah melorot lagi, kemaren enam bulan sudah bagus. Jadi kalau mau bicara hal-hal yang besar harus dimulai dari hal-hal yang kecil terlebih dahulu, seperti berangkat tepat waktu, disiplin, berpakaian yang benar karena semua sudah ada Peraturan Bupati (Perbup)-nya, kapan jam kerja dimulai kapan waktu pulang,”jelas Bupati.

Namun sambung Bupati, saat ini belum mencapai 100 persen, karena minimal kehadiran harus 80-90 persen, sehingga untuk bicara hal tersebut percuma, karena untuk memulai sesuatu yang besar berawal dari kecil.

Pihaknya, kata Bupati sudah memahami tentang UU ASN, tentang dokuken-dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2016-2021 serta  visi misi kepala daerah. Selain itu juga peraturan berskala nasional seperti Peraturan Menpan RB Nomor 1 Tahun 2016 tentang Gerakan Revolusi Mental, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayan Publik, yakni pegeseran yang sebelumnya birokrasi hanya ongkang-ongkang seperti raja, akan tetapi harus bergeser sebagi pelayan publik.

“Itu sudah lama Undang Undangnya, tinggal hal tersebut mau dilaksanakan atau tidak, sehingga saya tidak mau bertele-tele, teori-teori , akan tetapi bagaimana di lapangan,”ujarnya.

Berdasakan data, dari sejumlah kurang lebih 8.369 ASN di Kabupaten Purbalingga, hanya punya 12 persen ASN yang lulusannya lulusan S2 dan S3. Namun intelektualitas dan pendidikan saja tidak cukup dan pelaksanaan di lapangan belum jelas, karena banyak orang pintar tapi dilapangan malah melempem sehingga tidak sesuai dengan kenyataan. Bahkan menurut Bupati, banyak orang yang lulusan SMA bisa bekerja dikarenakan kerja dan pengalamannya sudah benar.

“Banyak orang pinter tapi dilapangan melempem juga banyak, sehingga tidak sesuai,  mungkin mentalnya belum jalan. Karena dari 12 persen total ASN di Purbalingga yang S2/S3, tapi kenyataan di lapangan seperti apa, malah orang SMA bisa kerja, namun banyak S2 tapi melempem di lapangan, karena dilapangan dalam bekerja dan pengalamannnya benar,”jelasnya.

Oleh karena itu, ujar Bupati Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2016 tentang Gerakan Revolusi Mental harus menjadi gerakan seluruh komponen bangsa agar bagaimana cara berbuat, berpikir, cara berperilaku juga cara bertindak harus satu hati dan satu pikiran juga satu jalan serta tidak munafik.

Oleh karena itu apa yang mejadi gerakan pemerintah baik yang dicanangkan oleh presiden yakni revolusi mental yang diteruskan secara teknis  dengan Permen tersebut harus dilaksanakan yakni  ada tiga hal penting yaitu integritas, etos kerja gotong royong dan kebersamaan, pinta Bupati. (Sukiman)