TUGAS
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang diseminasi informasi dan komunikasi publik.
FUNGSI
- Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang diseminasi informasi;
- Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi publik; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Infomasi dan Komunikasi Publik terdiri dari kelompok jabatan fungsional yang terbagi atas 2 Sub Koordinator.
- Sub Koordinator Diseminasi Informasi
Sub Koordinator Diseminasi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang diseminasi informasi.
- Sub Koordinator Komunikasi Publik
Sub Koordinator Diseminasi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi publik.