PURBALINGGA – Dua Peraturan Bupati (Perbup) Purbalingga tentang penghasilan tetap (Siltap), tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa (Kades) serta perangkat desa  dan Perbup tata cara pengalokasian, pembagian serta penggunaan alokasi dana desa (ADD) sudah diteken oleh Bupati Purbalingga.

Hal tersebut, diungkapkan Bupati Purbalingga Tasdi saat acara Istigosah dan Pengajian Rutin di Pendapa Kecamatan Kejobong Selasa malam (5/4) dihadapan Forkompincam Kecamatan Kejobong, para kades, tokoh masyarakat Kejobong.

Kedua perbup yang sudah ditandatangani tersebut, sambung bupati, tinggal dilaksanakan dan disosialisasikan. Diharapkan, pelaksanaan asistensi kedua perbup tersebut di desa-desa tidak terlalu lama, sehingga diharapkan pembangunan  di desa bisa lebih cepat.

“Mulai tanggal 5, 6, 7, dan 8 April, desa-desa sudah melaksanakan asistensi kedua perbup tersebut. Sedangkan untuk tahun lalu asistensinya memakan waktu sampai dua bulan, saya berharap untuk tahun ini dapat selesai dalam waktu empat hari saja. Sehingga pembangunan di desa bisa lebih cepat,”pintanya.

Dalam Perbup Nomor 22 Tahun 2016 tentang tata cara pengalokasian, pembagian serta penggunaan ADD pada Bab II maksud diberikan ADD adalah untuk membantu membiayai program Pemerintah desa (Pemdes) berdasarkan kewenangan yang berdasarkan hak asal usul. Sedangkan dalam pasal 3, salah satu tujuan diberikan ADD adalah  untuk meningkatkan penyelenggaraan pemdes dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai kewenangan. Selanjutnya untuk meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai potensi desa, meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan berusaha bagi masyarakat. Untuk sasaran ADD adalah semua wilayah desa di wilayah Kabupaten Purbalingga sejumlah 224 desa.

Untuk Perbup Nomor 23 Tahun 2016 tentang  penghasilan tetap , tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi kepala desa dan  perangkat desa  memberikan siltap bagi kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam anggaran penerimaan dan belanja desa (APBDes) yang bersumber dari ADD. Besaran siltap bagi kades Rp2.500.000 per bulan, sekretaris desa (sekdes) Rp1.750.000 dan perangkat desa Rp1.250.000 per bulan.

Selain siltap, tunjangan juga diberikan kepada kades dan perangkat desa yang terdiri tunjangan kinerja, tunjangan keluarga dan tunjangan perbaikan penghasilan. Untuk tunjangan keluarga terdiri tunjangan anak dan tunjangan istri/suami. Besaran tunjangan kinerja kades dan perangkat desa adalah, untuk kades Rp850.000 per bula, sekdes non PNS Rp800.000 per bulan, perangkat desa selain sekdes dengan masa kerja diatas 10 tahun  Rp750.000, masa kerja dibawah 10 tahun sampai dengan lima tahun Rp650.000, dibawah masa kerja lima tahun Rp500.000. Untuk tunjangan perbaikan penghasilan kades dan perangkat desa pada desa non bengkok, atau berbengkok minim setinggi-tingginya sejumlah Rp750.000 bagi kades, Rp700.000 bagi sekdes non PNS dan Rp650.000 bagi perangkat desa selain sekdes. (Sukiman)