Dinas Komunikasi dan Informatika (DINKOMINFO) Kabupaten Purbalingga bersama dengan Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD), Bagian Hukum dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga hari Kamis tanggal 20 Februari lalu membahas Rancangan Awal Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Presensi Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Disampaikan oleh Sekretaris DINKOMINFO, Sigit Dwi Pramono pada saat memimpin pembahasan Perbup bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga perlu diterapkan presensi elektronik. Sebelumnya pada tanggal 1 Oktober 2018 DINKOMINFO Purbalingga telah meluncurkan aplikasi e Presensi yang digunakan untuk perekaman dan pencatatan kehadiran ASN di Purbalingga secara online. Melalui e Presensi kehadiran ASN di masing-masing OPD dapat diketahui dan dipantau secara real time baik oleh masing-masing pimpinan OPD, maupun oleh BKPPD selaku OPD yang melakukan pembinaan terhadap disiplin pegawai.
Selanjutnya sebagai payung hukum dalam penerapan aplikasi e Presensi DINKOMINFO Purbalingga memandang perlu untuk diterbitkan aturan atau kebijakan terkait penerapan dan pelaksanaan presensi elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Kedepan dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Presensi Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dapat mendorong percepatan penerapan presensi elektronik online yang terintegrasi ke seluruh OPD. (*inf)