Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Purbalingga tidak akan latah dan melakukan razia terhadap kendaraan yang parker sembarangan. Pasalnya tidak ada dasar hukumnya bagi Dinas Perhubungan untuk mencabut atau mengembosi ban mobil atau motor yang parker di sembarang tempat.
Sesuai Peraturan Pemerinta (PP) Nomor 80 Tahun 2012, tentang Tatacara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan, kewenangan Perhubungan hanya sebatas pemeriksaan persyaratan laik teknis kendaraan bermotor. Pemeriksaan inipun harus didampingi petugas dan kepolisian.
Kasie Manajemen Lalu Lintas Dinhubkominfo Purbalingga Enggar Sadono Purwoadi menegaskan, langkah pencabutan pentil maupun ban digembok dalam razia gabungan yang dilakukan kabupaten/kota lain, tidak memiliki dasar hokum yang jelas. Sehingga Purbalingga tidak akan melakukan hal itu.
Dinhub hanya memiliki tugas dan wewenang terkait manajemen dan rekayasa lalu lintas. Seperti pengadaan traficlight serta rambu-rambu. Sedangkan pelanggaran terhadap rambu tersebut merupakan wewenang dari kepolisian.
Seperti diberitakan di sejumlah media, di DKI, Kudus, Salatiga, dilakukan razia terhadap semua kendaraan yang parker di jalan bukan peruntukkannya. Dalam razia yang digelar tersebut, petugas mengambil pentil ban, bahkan mencopot plat nomor kendaraan.
Copyright@UmangRSP