PURBALINGGA , Semakin canggihnya informasi dan teknologi menuntut pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Pelayanan secara during (on-line) menjadi pilihan bagi pemerintah daerah memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat.
Salah satu trobosan ini pun ditempuh oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Purbalingga yakni dengan mengembangkan program e-Kependudukan. Karena masih baru, program ini untuk sementara hanya melayani pembuatan akte kelahiran dan akte kematian.
Kepala Dindukcapil, Nur Hamam mengatakan program ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat cukup mendafarkan secara online di desa, dan mengirimkan kelengkapan berkas ke Dindukcapil maka masyarakat tinggal menerima hasilnya.
“Apabila kelengkapan berkas sudah benar, pada hari itu juga akte kelahiran dan kematian bisa diambil oleh masyarakat,” ujar Hamam pada saat sosialisasi Perbup Nomor 54 Tahun 2015 di Gedung Ardi Lawet, Senin (15/6).
Pelayanan ini menurut Hamam bisa dilaksankaan oleh pemerintah desa yang telah mempunyai jaringan internet dan telah melaksanakan penandatanganan kesepakatan kerja dengan Dukcapil. Kesepakatan ini di lakukan agar data base kependudukan tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertangungjawab.
“Setelah ada kesepakatan, desa akan diberi nomor ID dan paswordnya. Pendaftaran online dilakukan di website dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id, dan semua pelayanan gratis,” ujar Hamam
Sedangkan Bupati Purbalingga, Sukento Rido Marhaendianto mengapresiasi trobosan yang dilakukan oleh Dinpendukcapil. Bupati berharap E-Kependudukan ini bisa ditingkatkan bukan hanya pembuatan akte kelahiran dan akte kematian namun bisa melayani administrasi kependudukan lainnya.
“Dengan adanya E-Kependudukan diharapkan dapat menjamin akurasi data kependudukan di Purbalingga,” pungkas Sukento. (Sapto Suhardiyo)