PURBALINGGA  – Bupati Purbalingga Tasdi menyatakan komitmen dirinya untuk mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) sebagai perwujudan reformasi birokrasi menuju good and clean government. Hal itu disampaikan Tasdi saat bertemu Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan (RBAkuwas) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, M. Yusuf Ateh, di Jakarta, Kamis (10/3).

“Saya berkomitmen untuk itu (implementasi SAKIP-red). Misi saya salah satunya adalah mempercepat reformasi birokrasi. Untuk mewujudkan good and clean government mustahil tanpa itu (SAKIP-red),” tegasnya di ruang kerja Yusuf Ateh, bersama Asisten Administrasi Gunarto, Kepala Dindik Tri Gunawan, Kepala Dinbudparpora Subeno, Kabag Organisasi dan Kepegawaian Widiyono dan Kabag Humas Rusmo Purnomo.

Bupati melanjutkan, kedatangannya disela-sela acara Presentasi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (SiNovik), guna  menyampaikan komitmen dan keseriusan Purbalingga dalam melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola pemerintahan dengan menerapkan SAKIP. Bupati Tasdi bahkan menargetkan daerahnya harus bisa memperoleh predikat BB dalam evaluasi.

“Prinsipnya kami ingin lebih baik. Kalau evaluasi tahun 2015 baru mendapat predikat CC, tahun ini harus meningkat menjadi BB,” katanya.

Sementara, Deputi Bidang RBAkuwas M. Yusuf Ateh mengapresiasi komitmen yang disampaikan Bupati bersama jajarannya. Yusuf Ateh memastikan bahwa Kementerian PANRB akan memberikan pembinaan secara intensif untuk melakukan upaya-upaya percepatan reformasi birokrasi dan meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pendampingan dan pembinaan akan dilakukan untuk meningkatkan kualitas perencanaan kinerja seperti RPJMD, rencana strategis, dan indikator kinerja utama (IKU). Hal ini dilakukan untuk menyatukan ‘tarian SKPD dengan genderang dari Bupatinya’

Namun menurutnya, untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja, political will memang menjadi kunci utama suksesnya pembangunan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. “Yang terpenting, komitmen dan kemauan keras jajaran pemerintah daerah untuk mengimplementasikan SAKIP ini dalam mengawal pertanggungjawaban keuangannya,” katanya.

Dijelaskan oleh Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda Purbalingga Widiyono, SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana system ini merupakan integrasi dari system perencanaan, system penganggaran dan system pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan system akuntabilitas keuangan.

“Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Widiyono menambahkan, produk akhir SAKIP adalah LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan). LAKIP ini menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.

Penyusunannya, berdasarkan siklus anggraan yang berjalan 1 tahun. Dalam pembuatan LAKIP, suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. “LAKIP bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran,” jelasnya. (Hardiyanto).