PURBALINGGA – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 54 Tahun 2010 pasal 75 Ayat 1, tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Bupati Purbalingga Tasdi didampingi Wakil Bupati (Wabup) Dyah Hayuning Pratiwi, Penjabat Sekda, para Asisten Sekda dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Se-Kabupaten Purbalingga Jum’at (15/7) di Ruang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2016-2021 kepada Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Tongat.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Tongat mengatakan, bahwa penyerahan Raperda RPJMD yang dalam Permendagri dan PP disebutkan, bahwa bupati/walikota menyampaikan rancangan Perda Tentang RPJMD kabupaten/kota kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama paling lama lima bulan setelah dilantik.
Penyerahan raperda tersebut, juga merupakan rangkaian atau tindak lanjut dari ditetapkannya Nota Kesepahaman Bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD tentang Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016-2021 pada 10 Juni 2016 lalu.
“ Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 263 ayat 3 menyebutkan, bahwa RPJMD sebagai salah satu dokumen perencanaan pembangunan daerah, merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerahserta program perangkat daerah yang disertai dengankerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka lima tahun yang disusun dengan berpedoman RPJMD dan RPJMN,”jelas Tongat.
Dalam sambutannya, Bupati Purbalingga Tasdi mengungkapkan, bahwa ada dua hal penting yang menjadi dasar pertimbangan penyampaian Raperda RPJMD Kabupaten Purbalingga Tahun 2016-2021. Yang pertama, hal tersebut merupakan respon Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 8 Tahun 2008.Sesuai ketentuan pasal 264 dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememrintahan Daerah menyebutkan, bahwa RPJMD ditetapkan dengan perda setelah kepala daerah terpilih dilantik.
“Sedangkan yang kedua, raperda RPJMD Tahun 2016-2021 tersebut, merupakan penyempurnaan dan kelanjutan dari kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016-2021 yang telah disepakati bersama antara pemkab dan DPRD beberapa waktu lalu,”jelas bupati. (Sukiman)