PURBALINGGA – Saat ini kebutuhan dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP, kartu keluarga (KK) serta akte kelahiran dan dokumen lainnnya sangat penting bagi masyarakat. Segala urusan yang berkaitan dengan administrasi diperlukan dokumen resmi, sehingga masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan agar segera mengurusnya. Warga juga diminta jangan mengurus dokumen kependudukan saat mereka memerlukan saja.
“Saya minta, agar warga dalam mengurus surat-surat penting tidak hanya saat membutuhkan atau perlu saja. Jangan ngurus surat- surat penting seperti KTP atau KK saat mau nikah. Namun jauh-jauh hari dokumen teresbut harus sudah diurus, sehingga tidak merepotkan,”ujar Bupati Purbalingga Tasdi saat menyerahkan dokumen kependudukan berupa KK untuk warga Desa Kasih dan Kecamamatan Kertanegara di Desa Kasih Kecamatan Kertanegara Jum’at (23/9) yang diterima langsung Kepala Desa Kasih dan Camat Kertanegara.
Bupati juga meminta, agar aparatur di tingkat kecamatan, desa hingga tingkat rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya dokumen tersebut,
“Jadi saya minta kepada camat kepala desa dan para ketua RW serta ketua RT untuk mensosialisasikan agar warganya mengurus dokumen kependudukan,”pintanya.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga Suparso bahwa yang menjadi kendala kesadaran masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan adalah sebagian masyarakat di desa masih menganggap tidak penting khususnya para orang tua karena mereka tidak akan bepergian kemanna-mana. Serta bagi mereka yang anaknya atau anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa atau menderita penyakit lain juga tidak diuruskan dokumen kependudukannya.
“Kendalanya adalah masih banyak orang di desa yang tidak menganggap penting atau memiliki KTP terutama orang tua di desa dan ada orang yang mempunyai anggota keluarga menderita gangguan jiwa atau sakit. Mereka menagaanggap tidak akan bepergian kem ana mana,”jelasnya.
Saat ini sambung Suparso, di Kabupaten Purbalingga yang ada pada data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) semester I tahun 2016 jumlahnya sebanyak 937.758 jiwa dan jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 705.495 jiwa.
Untukpenduduk yang sudah wajib KTP dan sudah melakukan perekaman sebanyak 672.433 jiwa atau sudah 95,31 persen dan yang belum melakukan perekaman sebanyak 33.062 jiwa atau tinggal 4,69 persen penduduk. Sedangkan jumlah blanko KTP elektronik Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang diterima dari pusat sebanyak 75.541 keping dan yang sudah tercetak sebanyak 68.001 keping.
“Untuk perekaman sudah tersebar di 18 kecamatan se-Kabupaten Purbalingga,”jelasnya.
Sedangkan upaya telah dilakukan dalam rangka pencapaian target perekaman bagi penduduk wajib KTP, tandas Suparso, adalah Dindukcapil menambah loket perekaman E-KTP dari satu loket pelayanan menjadi tiga loket pelayanan. Upaya lainnya adalah dengan pelayanan perekaman E-KTP keliling secara rutin dan melakukan perekaman E-KTP melaui sekolah lanjutan atas (SLTA) bagi siswa yang sudah wajib KTP, tandasnya. (Sukiman)