Bupati Tegakan Aturan Disiplin PNS
PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Tasdi mengisyaratkan bakal menegakan aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sesuai aturan tersebut, PNS yang secara akumulasi tidak masuk kerja tanpa alasan selama 46 hari dapat dikenai sanksi berat berupa pemecatan. “Di Purbalingga akan saya terapkan aturan itu. Kemarin sudah ada data…
