PURBALINGGA INFO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga menggelar sosialisasi aplikasi penandatanganan elektronik, yakni Aplikasi Manajemen Sertifikat Elektronik (AMS). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik) dan BSSN (Badan Sandi dan Siber Negara) perihal tanda tangan elektronik.
Pada saat sosialisasi, sambutan sekaligus pemaparan materi diwakili oleh kepala Bidang Informatika, Baryati (Ibar) pada pertemuan yang dihadiri seluruh OPD di Kabupaten Purbalingga, Kamis, (8/9/2022), bertempat di PM Collaboration Purbalingga.
Ibar menyampaikan, kegiatan rapat tersebut merupakan tahap awal yang harus segera dilaksanakan, yakni proses registrasi verifikator yang akan bertugas untuk mendaftarkan pejabat penandatangan surat atau dokumen di semua OPD.
“Dari Dinkominfo sudah menentukan verifikatornya, jadi tahap berikutnya untuk pelaksanaan pendaftaran sertifikat elektronik seluruh pimpinan OPD, “ jelasnya.
Dalam mendaftar sertifikat elektronik, lanjut Ibar, untuk TTE (Tanda Tangan Elektronik) salah satu syaratnya adalah menggunakan email dengan domain “go.id”.
“Jadi kegiatan tadi sekaligus mensosialisasikan email “.go.id”. Baik email OPD, maupun email pimpinan OPD-nya,” ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh ibar, setelah proses pendaftaran masing-masing pimpinan OPD, maka akan ada link untuk aktivasi akun sertifikat elektronik. Aktivasi akun sertifikat elektronik harus dilakukan mandiri oleh pimpinan OPD karena pada saat verifikasi di akun itu ada foto diri serta foto KTP.
“Seperti ketika mendaftarkan di Internet banking, prosesnya akan sama seperti itu. Prosesnya menggunakan HP untuk mengisi NIK, nomor WA, kemudian foto selfie, berikutnya foto KTP. Setelah proses pendaftaran selesai, nanti dari BSrE atau BSSN akan mengirimkan kode passphrase atau password yang akan digunakan untuk tanda tangan elektronik,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya untuk lebih memperjelas apa yang sudah disampaikan dalam forum rapat.
Sedangkan TTE ini, lanjut Ibar, bisa dimanfaatkan untuk aplikasi pusat yang selama ini sudah digunakan. Aplikasi yang sudah digunakan yakni Si Cantik dari Kementerian Kominfo, dimana selama ini sudah menggunakan TTE baru output dokumen izinnya.
Untuk saat ini rekomendasi masih menggunakan manual. Ibar berharap untuk OPD pemberi rekomendasi ijin bisa segera mendaftarkan sertifikat elektroniknya sehingga seluruh proses perijinan di Kabupaten Purbalingga bisa dilakukan secara elektronik. Baik rekomendasi, maupun tanda tangan untuk izin dokumen perizinan.
“Jadi dalam satu aplikasi Si Cantik nanti ada proses rekomendasi. Silakan bisa diunduh karena sudah tanda tangan elektronik, kalau selama ini kan rekomendasi itu harus dimintakan tanda tangan secara manual dulu ke OPD teknis baru setelah itu di upload lagi di aplikasi, nah dengan adanya TTE secara menyeluruh nanti tidak ada lagi proses seperti itu,” katanya.
Mengakhiri penjelasannya, Ibar menerangkan bahwa hal ini merupakan target nasional. Maka dalam hal persuratan seluruh kementerian dan lembaga pemerintah kabupaten/kota maksimal di tahun 2024 sudah menggunakan fasilitas TTE. (Ady)