Tata Cara Permohonan Layanan Informasi Publik

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

DIPEMERINTAHAN KABUPATEN PURBALINGGA

  1. Pemohon informasi datang ke petugas layanan informasi, mengisi formulir dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi;
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik;
  3. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditanda tangani oleh pemohon informasi publik;
  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh permohon / pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik.