PURBALINGGA, INFO- Salah satu amanat reformasi adalah keterbukaan informasi publik dari penyelenggara negara. Hal itu disampaikan Sapto Suhardiyo, Kasie komunikasi publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga saat memberikan paparan pembuka pelatihan pembuatan website untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Selasa (17/4) di gedung Ardi Lawet komplek kantor Bupati Purbalingga.
Sapto mengatakan, Dinkominfo Purbalingga sudah bersurat kepada semua OPD dan instansi pemerintahan untuk mengisi website purbalinggakab.go.id namun hanya ada satu instansi Kecamatan yang mengisi. Dia mengatakan, masyarakat punya hak untuk mengetahui informasi dalam pemerintahan. Dia mewanti kepada setiap OPD agar memberikan informasi publik kepada masyarakat secara berkala karena hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Ancamannya tidak main-main. Satu tahun pidana atau denda maksimal Rp 5.000.000,-. Maka dari itu, keterbukaan informasi untuk setiap OPD mutlak disediakan untuk menghindari sengketa dari masyarakat,” katanya.
Dia memaparkan, dalam UU tersebut mengatur beberapa elemen yang di antaranya mengatur laporan harta kekayaan pejabat publik serta memunculkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang harus diketahui masyarakat. Menurutnya, hal itu akan menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan yang sekaligus mencerdaskan publik.
“Website yang akan anda buat ini harus memuat hal-hal itu. Karena masyarakat harus mengtahui apa yang akan, sedang dan sudah dikerjakan para pelayan publik itu,” imbuhnya.
Senada dengan hal itu, Kepala Dinkominfo Purbalingga, Sridadi menandaskan, visi misi Pemkab Purbalingga yang ingin menghadirkan pemerintahan yang bersih bisa terlaksana salah satunya dengan informasi keterbukaan publik. Dia berujar, setelah website masing-masing OPD terbangun, diharapkan untuk diisi secara berkala minimal satu minggu sekali.
“Dari beberapa OPD yang sudah memiliki website kami pantau belum aktif mengisi kegiatan dan programnya. Kami berharap setelah website terbangun, setiap OPD bisa aktif mengisinya,” ujar Sridadi.
Pelatihan pembuatan website itu diikuti 35 (tiga puluh lima) OPD yang ada di Lingkungan Pemkab Purbalingga. Para peserta yang sebagian besar adalah admin primer instansi tampak antusias mengikuti pelatihan mengingat manfaat yang demikian penting. (PI8)
Ket foto:pelatihan pembuatan websiten untuk OPD di Kabupaten Purbalingga.