TUGAS

Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi, Statistik dan Persandian mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi, Statistik dan Persandian

FUNGSI
  1. Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi;
  2. Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengelolaan Data dan Statistik;
  3. Penyiapan dan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang Persandian dan Keamanan Informasi; dan
  4. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsi lainnya.

 

Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi, Statistik dan Persandian terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang terbagi atas 3 Sub Koordinator.

  1. Sub Koordinator Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi

Sub Koordinator Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi.

  1. Sub Koordinator Pengolahan Data dan Statistik

Sub Koordinator Pengolahan Data dan Statistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengolahan data dan statistik.

  1. Sub Koordinator Persandian dan Keamanan Informasi

Sub Koordinator Persandian dan Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang persandian dan keamanan informasi.