TUGAS

Bidang Informatika mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang informatika.

FUNGSI
  1. Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengembangan Aplikasi;
  2. Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang Tata Kelola e-government; dan
  3. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Informatika terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang terbagi atas 2 Sub Koordinator.

  1. Sub Koordinator Pengembangan Aplikasi

Sub Koordinator Pengembangan Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan aplikasi.

  1. Sub Koordinator Tata Kelola e-government

Sub Koordinator Pengembangan Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola e-government.