TUGAS
Bidang Informatika mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang informatika.
FUNGSI
- Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengembangan Aplikasi;
- Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang Tata Kelola e-government; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Informatika terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang terbagi atas 2 Sub Koordinator.
- Sub Koordinator Pengembangan Aplikasi
Sub Koordinator Pengembangan Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan aplikasi.
- Sub Koordinator Tata Kelola e-government
Sub Koordinator Pengembangan Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola e-government.