TUGAS

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang diseminasi informasi dan komunikasi publik.

FUNGSI
  1. Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang diseminasi informasi;
  2. Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi publik; dan
  3. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Infomasi dan Komunikasi Publik terdiri dari kelompok jabatan fungsional yang terbagi atas 2 Sub Koordinator.

  1. Sub Koordinator Diseminasi Informasi

Sub Koordinator Diseminasi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang diseminasi informasi.

  1. Sub Koordinator Komunikasi Publik

Sub Koordinator Diseminasi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi publik.