DINKOMINFO – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melarang dan membatasi puluhan lagu berbau mesum dan merendahkan martabat manusia serta ajakan perselingkungan yang diputar di lembaga penyiaran publik khususnya radio.
“Sedikitnya sudah ada 58 lagu yang kami larang dan kami batasi pemutarannya. Lagu-lagu itu berbau saru dan merendahkan martabat manusia,” kata Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Muhammad Rofiudin, M.Ikom, saat memantau isi siaran sejumlah lembaga penyiaran publik di Purbalingga, kemarin.
Dikatakan Rofiudin, untuk kategori lagu yang dilarang diputar di lembaga penyiaran publik artinya sama sekali lagu tersebut tidak diberbolehkan disiarkan, sedangkan lagu yang dibatasi berarti lagu tersebut hanya dapat disiarkan pada jamdewasa mulai pukul 22.00 – 03.00 WIB. “Tidak menutup kemungkinan masih ada judul lagu yang diluar daftar yang telah kami keluarkan juga ada yang dilarang atau dibatasi penyiarannya,” kata Rofiudin.
Disebutkan Rofiudin, dari 58 lagu tersebut, sebanyak 11 lagu diantaranya termasuk kategori yang dilarang untuk diputar, sisanya merupakan lagu yang dibatasi penyiarannya. Lagu yang dilarang misalnya, lagu ‘Apa Aja Boleh’(Dipopulerkan oleh Della Puspita), Hamil Duluan (Tuty Wibowo), Maaf Kamu Hamil Duluan (Ageng Kiwi), Pengen Dibolongi (Aan Annisa), dan Mobil Bergoyang (Lia MJ dan Asep Rumpi). Lagu-lagu itu dilarang karena menyarankan seks bebas dan terdapat lenguhan kenikmatan seks.
“Lagu lainnya yang dilarang karena mengandung kata-kata kasar, cabul dan merendahkan martabat manusia seperti lagu Bombassu (JHF), Njaluk Kelon (Ratna Antika dan Sodiqin), Kudu Misuh (Dalang Poer), Cinta yang Salah (The Law),Lelaki Kardus (Nova Risqi Romadhon), Kimcil (Srempet Gudal),” kata Rofiudin.
Dibagian lain Rofiudin meminta kepada masyarakat untuk peduli dan kritis terhadap isi siaran lembaga penyiaran publik televisi dan radio. KPID meminta masyarakat melaporkan jika menjumpai isi tayangan televisi atau isi siaran radio yang menyimpang dari kaidah penyiaran.
“Televisi dan radio tersebut menggunakan frekuensi milik milik publik dan dikelola negara, serta dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. Lembaga penyiaran diberi mandat untuk menggunakan frekuensi, namun harus mementingkan kepentigan publik,” katanya.
Rofiudin mengungkapkan, beberapa acara siaran televisi dan radio sudah mendapat teguran karena isi siarannya yang dinilai tidak mendidik dan melanggar norma-norma kepenyiaran. “Beberapa stasiun televisi dan radio telah ditegur oleh KPID karena isi siaran yang tidak berkualitas dan melanggar norma. Namun, masih ada yang membandel juga. Oleh karenanya, peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk ikut ambil bagian mengawasi isi siaran sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran,” kata Rofiudin.
Selain lagu-lagu berbau saru yang perlu diawasi, Rofiudin juga meminta masyarakat untuk mengawasi isi siaran radio berupa iklan pengobatan yang menjanjikan kesembuhan, berlebihan dan memuat testimoni, iklan obat vitalitas, iklan alat bantu seks, kata-kata vulgar (di atas pukul 22.00), jam siar iklan rokok (di atas pukul 21.30), program talkshow konsultasi seks, pengobatan supranatural, mistik, kata-kata penyiar saru/menggoda/kasar/menjelek-jelekkan orang, serta kekerasan verbal seperti pencemaran nama baik, makian, siaran agama yang menjelek-jelekkan agama lain, menyalahkan keyakinan atau paham tertentu yang sah menurut negara, radio yang hanya memutar lagu atau program tanpa penyiar dan radio ilegal.
“Jika menjumpai lagu yang berbau saru diputar, atau tayangan televisi yang dinilai tidak pantas, mohon untuk melaporkan pengaduan kepada kami melalui SMS ke nomor 0813 260 26000 atau email ke kpidjateng@yahoo.com. Nama pengadu akan kami rahasiakan,” kata Rofiudin. (yit)