PNS dilingkungan Pemkab Purbalingga diharapkan dapat membantu penyelengga pemilu untuk mensosialisasikan tahapan pemilihan umum DPR, DPD dan DPRD tahun 2014. Hal ini dikarenakan fungsi dan peran PNS yang sangat strategis di tengah-tengah masyarakat.
Meski demikian, PNS juga harus berhati-hati dan memahami rambu-rambu yang mengatur larangan PNS ikut terlibat kampanye. Berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang peraturan disiplin PNS, jelas disebutkan bahwa PNS dilarang untuk terlibat dalam berbagai kegiatan kampanye penyelenggaraan pemilu.
“Sebagai pelayan masyarakat, PNS diharapkan mampu mensosialisasikan pemilu kepada masyarakat. Karenanya, PNS harus dapat membedakan antara sosialisasi dan kampanye,” ungkap Divisi Kampanye KPU Purbalingga Drs Suharno saat menjadi narasumber pada kegiatan Pertemuan Bakohumas Kabupaten Purbalingga, di Operation Room Graha Adiguna, Selasa (17/9).
Apalagi, lanjut Suharno, penyelenggaraan pemilu 2014 merupakan tugas berat bagi KPU karena ditarget tingkat kehadirian pemilih hingga 71 persen. Dia menuturkan, untuk mencapai target itu, KPU akan menggandeng berbagai steakholder termasuk para kader kehumasan di lingkungan Pemkab. Bahkan, pihaknya telah memprogramkan sosialisasi pileg akan dilakukan hingga tingkat RT/RW.
“Ada indikasi kejenuhan dikalangan masyarakat. Namun pemilu adalah hak kedaulatan rakyat, karenanya butuh penyadaran kepada masyarakat melalui sosialisasi oleh banyak pihak,” katanya.
Sementara, Ketua Panwas Kabupaten Purbalingga, Heru Tri Cahyono SSos menyebutkan, dalam PKPU Nomor 15 tahun 2013, juga diatur siapa saja yang tidak boleh berpartisipasi dalam kegiatan kampanye pemilu. Dimana salah satunya adalah PNS, termasuk para kepala desa dan perangkatnya. Dalam peraturan KPU tersebut, juga diatur sanksi yang diberikan kepada PNS yang tidak netral dapat berupa pemecatan yang bersangkutan dari PNS.
“Sepanjang PNS yang bersangkutan tidak mengarahkan pada salah satu peserta pemilu, maka itu tidak dikatakan sedang berkampanye,” jelasnya.
Pembicara lainnya, Wartawan Tribun Jateng, Drs Prasetyo menuturkan kehadiran media dalam penyelenggaraan pemilu masih dianggap sangat efektif dalam menyebarluaskan informasi sekaligus memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Disisi lain, pers juga memiliki tugas membantu lembaga pengawas pemilu untuk meminimaslisir kecurangan dan pelanggaran pemilu.
“Akan menjadi bahaya jika pemilik media juga ikut terlibat dalam politik. Akibatnya, tidak hanya berat dari sisi bisnis, tetapi juga dari sisi idealisme,” kata Prasetyo yang juga Ketua Panwascam Kaligondang.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Setda Drs Rusmo Purnomo mengungkapkan, maksud diadakanya pertemuan Bakohumas untuk meningkatkan pemahaman tentang peran kader kehumasan di setiap lembaga pemerintah, menyangkut tahapan penyelenggaraan pemilu DPR, DPD, DPRD tahun 2014, yang akan dilangsungkan 9 April 2014. (Humas/Hardie)