PURBALINGGA – Tayangan berita di media cetak maupun media eletronik seperti di televisi yang mengekspose permasalahan-permasalahan menyangkut generasi muda tidak ada hentinya. Salah satu permasalah remaja yang sedang dihadapi saat ini adalah terkait norma kesusilaan seperti peredaran narkoba, minuman keras, pelecehan seksual serta pergaulan bebas di kalangan generasi muda.
“Untuk permasalan norma susila, saat ini banyak sekali terjadi pergaulan bebas yang menyebakan pernikahan dini dan trendnya (kejadiannya), setiap tahun semakin meningkat, ini sangat memprihatinkan,”ujar Wakil Bupati (Wabup) Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dihadapan peserta Halaqoh dalam rangka Hari Santri Nasional Di Pendapa Dipokusumo Selasa (18/10).
Menurut Wabup, permasalah lain di Purbalingga seperti narkoba, miras menjadi permasalahan di Kabupaten Purbalingga, bahkan diantara permasalahan tersebut banyak anak-anak atau generasi muda yang terlibat pelecehan seksual dan kejadiannya setiap tahun mengalami peningkatan. Diabnding tahun sebelumnya, kasus pelcehan seksual di Purbalingga meningkat dari 16 menjadi 38 kasus.
“Di Purbalingga pelecehan seksual trendnya juga meningkat, jadi pada tahun 2016 sampai dengan bulan Agustus ini, kasus-kasus pelecehan seksual di Purbalingga sudah mencapai 38 kasus padahal tahun sebelumnya hanya 16 kasus. Dan yang lebih memprihatinkan ternyata para pelakunya adalah sebagian anak-anak muda”jelasnya.
Wabup menambahkan, bahwa hal tersebut menjadi keprihatinan bersama, sehingga dalam hal tersebut, pendidikan agama harus lebih tingkatkan. Karena apapun, pendidikan agama menjadi benteng bagi generasi muda terhadap pengaruf negatif yang datang dari luar serta akan menghancurkan generasi muda.
Keprihatinan yang sama juga diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga Muchdir, terkait dengan meningkatnya permintaan dispensasi nikah untuk anak dibawah umur di Purbalingga yang semakin meningkat yang diakibatkan karena kecelakan atau hamil sebelum menikah.
“Yang sangat memprihatinkan kita, berdasarkan data Kemenag bahwa trend permintaan dispensasi nikah untuk anak yang nikah dibawah umur karena kecelakan atau hamil terlebih dahulu sebelum nikah dari tahun 2016 sampai tahun 2014 trendnya naik,”jelasnya.
Muchdir menambahkan, bahwa untuk tahun 2016 permintaan dispensasi nikah sebanyak 104 orang, sedangkan tahun 2015 sebanyak 124 orang. Untuk bulan Januari sampai Oktober 2016, yang sudah meminta dispensasi nikah karena hamil terlebih dahulu sudah mencapai 100 orang. Dan rata-rata yang meminta dispensasi nikah adalah karena hamil dahulu sebelum nikah. Hal tersebut sangat memprihatinkan dan untuk menjadi perhatian dalam rangka pembangunan Purbalingga yang berakhlakul kharimah agar segera terwujud,pinta Muchdir. (Sukiman)