PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Tasdi memberikan pengarahan khusus kepada 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Purbalingga yang terlambat mengikuti apel pagi. Pengarahan Bupati dilakukan usai inpeksi mendadak (sidak) pelaksanaan apel pagi di kantor setempat, Rabu (13/7).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Tasdi yang didampingi tim dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) meminta salah seorang ASN yang terlambat apel untuk mengucapkan Panca Prasetya Korpri. Namun tak satupun diantara mereka yang mau maju dan mengucap Panca Prasetya Korpri di depan Bupati.
“Kalau tidak ada yang bisa tidak apa. Namun semestinya Panca Prasetya Korpri harus dihafal semua ASN dan dimengerti maknanya,” ujar Bupati Tasdi.
Tasdi melanjutkan, setelah libur lebaran ini, dirinya telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 31/2016 tentang Pelaksanaan Enam Hari Kerja bagi ASN di jajaran Pemkab Purbalingga. Menindaklanjuti Perbub itu, juga telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 800/4841 Tanggal 30 Juni 2016, yang didalamnya mengatur penerapan kembali enam hari kerja, jam kerja ASN dan penggunaan pakaian dinas.
“Aturan itu harus dilaksanakan seluruh ASN di kabupaten Purbalingga. Termasuk jam kerja dan penggunaan pakaian dinas. Untuk jam kerja pegawai Senin sampai Sabtu masuk jam 07.30 dan pulang jam 14.00. Kecuali hari Jumat, ada waktu istirahat jam 11.30 – 13.00. Sedangkan pakaian dinas hari ini (Rabu-red) adalah hem putih dengan bawahan hitam atau warna gelap,” jelasnya.
Menyinggung diterapkannya kembali pelaksanaan enam hari kerja, Bupati menjelaskan bahwa pelaksanaan lima hari kerja yang selama ini diberlakukan baru sebatas uji coba dan belum ada produk hukum yang mengikat. Apalagi, sesuai dengan evaluasi yang dilakukan, pelaksanaan lima hari kerja belum mampu meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat. Bahkan banyak keluhan dari masyarakat yang terhambat karena pelaksanaan lima hari kerja.
“Saya ingin tegaskan, selama lima hari kerja ada berbagai kendala seperti keterlambatan proyek, keterlambatan pengawasan, dan keluhan masyarakat yang tidak terlayani pada Jumat, Sabtu dan Minggu. Maka kita kembalikan pada pelaksanaan enam hari kerja agar kinerja pelayanan kita lebih maksimal,” jelasnya.
Bupati memerintahkan kepada BKD untuk mencatat seluruh ASN yang terlambat apel dan tidak masuk tanpa izin usai libur lebaran untuk dikumpulkan secara khusus di Pendapa Dipokusumo. Belum ditentukan kapan pengarahan khusus itu akan dilaksanakan.
Sidak apel pagi sendiri akan diselenggarakan hingga Kamis besok (14/7). Tim dibagi lima kelompok yang menyisir seluruh SKPD di kabupaten Purbalingga.
Usai sidak di DPU, rombongan Bupati melakukan sidak kesiapan kerja di Kantor Kecamatan Pengadegan.
Plt Kepala BKD Wahyu Kontardi menuturkan, saat pelaksanaan apel pagi di DPU, kepala DPU Sigit Subroto melaporkan kehadiran ASN yang mengikuti apel pagi 78 orang dari jumlah 94 ASN di DPU. Namun setelah Bupati meminta yang terlambat apel untuk berkumpul terdapat 25 ASN yang mengaku terlambat apel.
“Data kami seluruh karyawan DPU total 239 orang. Yang dikantor 130 orang. Nanti kami cek kembali kepastiannya,” katanya.
Pada pelaksanaan sidak di Kantor Kecamatan Pengadegan, dari jumlah karyawan 19 orang telah hadir 16 orang dan tidak hadir 3 orang. (Hardiyanto)