PURBALINGGA- 29 Juni sebagian pekerja di Purbalingga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut terlihat dari komitmen manajemen perusahaan pada saat dilakukan kunjungan oleh Wakil Bupati Purbalingga. Kunjungan dilakukan secara acak dibeberapa perusahaan bulu mata dan perusahaan kayu lapis.
Wakil Bupati, Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan kunjungannya ke beberapa perusahaan terkait dengan pemantauan THR yang harus diberikan perusahaan kepada karyawannya. Pemberian THR maksimal H-7 harus sudah diberikan oleh perusahaan, kalau pemberian lebih dari H-7 maka perusahaan akan mendapatkan sanksi.
Selain pemantauan THR, Wakil Bupati juga memantau sejauhmana pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan di masing-masing perusahaan. Hal tersebut penting agar keselamatan dan kesehatan para karyawan bisa dijamin oleh asuransi.
“Saya titipkan masyarakat Purbalingga untuk bekerja disini,” kata Wakil Bupati yang akrab di pangggil Mba Tiwi, Senin (27/6).
Pada kesempatan yang lain, Kepala Dinsosnakertrans, Ngudiarto mengatakan sudah membuat surat edaran kepada semua perusahaan, agar pemberian THR maksimal di bayarkan H-7. Kalau lebih dari H-7 maka akan kena denda 5%.
“Dendanya nanti akan digunakan untuk kesejahteraan karyawan,” kata Ngudiarto
Selain surat edaran Dinsosnakertrans juga membuat posko pengaduan THR. Posko ini dibuat agar bisa mengatasi permasalahan antara perusahaan dan karyawannya terkait dengan pemberian THR. Sesuai dengan aturan yang berlaku karyawan yang baru bekerja 1 bulan pun harus mendapatkan THR.
“Pembayaran THR besarnya minimal 1 kali gaji, untuk itu saya berharap semua perusahaan tidak ada permasalahan sehingga pemberian THR di Purbalingga bisa 100 persen,” pungkasnya. (Sapto Suhardiyo)